Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi akan memberlakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan nasional yang masuk wilayah Kota Cimahi untuk kelancaran mudik lebaran tahun ini.
Aturan tersebut diberlakukan karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhuhungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan, pembatasan operasional terhadap angkutan barang di jalur mudik diterapkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"Dalam Permenhub disebutkan bahwa pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di ruas jalan tol dan jalan nasional," ujarnya saat dtemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Kamis (23/5/2019).
• Kasatlantas Polres Cimahi Sebut Persiapan Jalur Mudik Lebaran 2019 Sudah 90 Persen
Ia mengatakan, untuk di Kota Cimahi, ruas jalan yang diberlakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang selama massa Lebaran 2019 yaitu ruas Jenderal Amir Machmud yang dimulai pada 30 Mei hingga 2 Juni dan 8 Juni hingga 10 Juni 2019.
"Jenis kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya, yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian sepert tanah, pasir, batu, bahan tambang dan bahan bangunan," katanya.
• Sopir Bus untuk Program Mudik Gratis di Kota Cimahi akan Dites Urine dan Kesehatan
Sedangkan untuk mobil barang yang dikecualikan dari pembatasan operasional tersebut antara lain kendaraan barang pengangkut BBM, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
"Selain itu mobil pengangkut barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, sayur, buah-buahan, daging, ikan, serta mobil pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik gratis," katanya.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://jabar.tribunnews.com/2019/05/23/dishub-kota-cimahi-batasi-operasional-mobil-angkutan-barang-saat-musim-mudik
No comments:
Post a Comment