Pages

Wednesday, April 3, 2019

Angkutan Massal Prorakyat - Lampost

BUS Trans bantuan Kementerian Perhubungan berjumlah 10 unit mulai beroperasi di Kota Bandar Lampung, 1 April lalu. Rute yang dilayani bus tersebut Terminal Rajabasa—Panjang dengan melewati jalur kota mulai pukul 06.00—16.00 WIB.

Untuk operasional angkutan massal tersebut, Pemkot Bandar Lampung menyerahkan pengelolaannya kepada Koperasi Ragom Gawi. Pemkot dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung hanya sekadar memantau jalannya bus tersebut.

Penumpang dapat menunggu di 28 halte yang telah disiapkan pada jalur perlintasan. Tarif yang dikenakan bagi setiap penumpang cukup murah, yakni jauh dekat Rp2.000. Dengan harga terjangkau, penumpang memperoleh pelayanan eksklusif.

Dengan tarif merakyat itu, para penumpang dapat merasakan kenyamanan bus yang didanai uang dari masyarakat itu dengan fasilitas full AC, 20 kursi penumpang, dan 20 handle grip atau pegangan tangan bagi para penumpang yang berdiri.

Kehadiran moda angkutan massal seperti itu memang sangat diperlukan masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Dengan kenyamanan dan harga yang cukup murah bisa menjadi alternatif bagi masyarakat saat akan bepergian.

Di tengah kemajuan zaman seperti sekarang ini, masyarakat membutuhkan pelayanan maksimal di semua bidang, termasuk transportasi. Kenyamanan menjadi salah satu pelayanan yang harus diberikan kepada para pengguna moda transportasi.

Selain itu, apa yang dilakukan Pemkot dengan memberikan subsidi untuk ongkos patut diacungi jempol. Subsidi yang diberikan tersebut setidaknya mengurangi beban biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi.

Subsidi yang diberikan pun merupakan bagian uang masyarakat sendiri. Tentunya itu pun harus dapat dirasakan masyarakat yang rajin membayar berbagai pajak. Salah satunya dengan layanan transportasi memadai dengan harga terjangkau.

Memang subsidi yang diberikan belum tahu sampai kapan, tapi kenyamanan dan keselamatan para penumpang harus tetap dapat dijaga. Sebab, kenyamanan merupakan pelayanan yang wajib diberikan pengelola moda transportasi kepada konsumennya.

Layanan transportasi massal aman dan terjangkau menjadi hak warga kota Bandar Lampung. Jangan sampai nantinya subsidi tidak diberikan, sisi kenyamanan tidak lagi diperhatikan. Sebab, kenyamanan bagi angkutan umum diatur undang-undang.

Dalam UU No 22 Tahun 2009, Pasal 141 Ayat (1) disebutkan penyelenggaraan angkutan penumpang bus umum wajib memenuhi standar  minimal, yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

Kita berharap disubsidi atau tidak, layanan pengguna moda transportasi, terutama bus trans di Bandar Lampung terus terjaga. Jangan sampai kenyamanan hilang dan dimanfaatkan segelintir oknum untuk mengeruk keuntungan sendiri. 

Semoga pelayanan dengan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi massal dapat terus terjaga. Jangan sampai kenyamanan itu hilang sehingga nantinya moda transportasi itu juga ikut tenggelam dan tidak terpakai.

BERITA LAINNYA


EDITOR

Adi Sunaryo

TAGS


KOMENTAR

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.lampost.co/berita-angkutan-massal-prorakyat.html

No comments:

Post a Comment