JAKARTA, iNews.id – Tarif ojek online (ojol) yang baru ditetapkan pemerintah melalui peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai memberatkan masyarakat.
Ojek online sebagai sarana transportasi murah, mulai 1 April dikhawatirkan tak akan lagi menjadi transportasi andalan masyarakat karena tarifnya yang semakin melambung. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan, tarif baru sangat besar bagi masyarakat karena mengalami kenaikan hingga Rp3.000-5.000.
Masyarakat akan mempertimbangkan lagi untuk kembali menggunakan jasa transportasi konvensional. Apalagi saat ini pemerintah telah membuat sejumlah koneksi angkutan umum ke terminal Bus TransJakarta, MRT, dan LRT.
“Memang semua itu tergantung penumpangnya. Kalau benar terburu-buru pasti akan memilih ojek online . Namun masyarakat Indonesia senangnya angkutan yang murah, apalagi untuk pergi setiap hari,” tutur Djoko kepada KORAN SINDO.
Sebaliknya, kata Djoko, aturan baru yang dikeluarkan Kemenhub ini bagi pengemudi secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan mereka. Menurut dia, tarif tertinggi sebesar Rp3.500 tidak akan masuk ke kantong pengemudi.
Karenanya Djoko menyarankan agar pengemudi tidak lagi menjadikan profesi pengemudi ojek online ini sebagai sandaran hidup. “Tiga tahun terakhir boleh seperti itu, pengendara bergaji layaknya manajer.
Tapi kini persaingan semakin ketat ditambah mereka (manajemen ojol) kini sudah mencari untung tidak lagi seperti dulu yang masih mencari massa,” tuturnya. Djoko mengungkapkan, ojek online akan kalah bersaing jika angkutan umum melakukan penetrasi ke wilayah perumahan dan menawarkan tarif murah.
Menurutnya, masyarakat akan selalu memilih angkutan transportasi yang murah, terutama untuk aktivitas sehari-hari. Keselamatan penggunaan transportasi juga menjadi keutamaan bagi masyarakat dalam memilih angkutan umum.
Menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), saat ini keberadaan ojek online sudah mencakup lebih dari 50 persen atau sebanyak 527 lokasi dari wilayah kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk di Papua. Oleh karena itu sangat diperlukan intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya.
Pemerintah pun menyadari hal tersebut dan akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait dengan tarif bagi angkutan daring, khususnya sepeda motor (ojek online). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Editor : Ranto Rajagukguk
Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.inews.id/finance/makro/tarif-ojek-online-mahal-masyarakat-akan-pilih-angkutan-konvensional/502513
No comments:
Post a Comment