Pages

Thursday, March 28, 2019

KPK Tetapkan Bowo Sidik Tersangka Kasus Suap Angkutan Pupuk - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Bowo Sidik Pangarso ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, Asty Winasti yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung dari pihak swasta.

"IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop coklat," tegas Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (28/3).

KPK mensinyalir uang tersebut bukanlah transaksi pertama. KPK akhirnya melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta.

"Akhirnya KPK mengamankan uang senilai Rp8 miliar dalam banyak kardus," ujar Basaria.

Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya KPK menangkap delapan orang lewat OTT kemarin sore hingga dini hari tadi. Delapan orang tersebut di antaranya Bowo Sidik, direksi PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Intermoda Transportasi.

Dari informasi sumber CNNIndonesia.com di KPK, para pihak yang ditangkap itu terkait jasa angkut pupuk PT Pupuk Indonesia oleh kapal milik PT Humpuss. Fee yang diterima para pihak dihitung per kilogram dari pupuk yang diangkut oleh kapal.

Perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT. HTK sebenarnya sudah dihentikan. Belakangan ada upaya agar kapal-kapal milik PT. HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia. Kapal-kapal itu diperuntukan sebagai kepentingan moda transportasi pupuk.

Pada 26 Februari 2019, terjadi MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. HTK. Salah satu poinnya adalah penangangkutan kapal milik PT HTK kembali digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Di balik perjanjian itu, Bowo Sidik diduga meminta jatah fee kepada PT. HTK atas biaya angkut yang diterima sekitar US$2 per metrik ton.

Jatah fee itu diduga yang ke-7 kali diterima oleh Bowo. Enam penerimaan dari jatah fee sebelumnya ditaksir mencapai Rp221 juta dan US$85.130. (fra/ain)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190328201455-12-381620/kpk-tetapkan-bowo-sidik-tersangka-kasus-suap-angkutan-pupuk

No comments:

Post a Comment