Pages

Friday, March 1, 2019

Ini Tanggapan Dewan Tanahlaut Terkait Bolehnya Angkutan Tambang Melintas di Jalan Pantai Linuh - Banjarmasin Post

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Munculnya surat pengunduran diri perangkat Desa Pantai Linuh Kecamatan Batu Ampar bagi salah satu anggota Komisi tiga DPRD Kabupaten Tanahlaut, Yoga Pinis Suhendra wajar.

Menurutnya, ini bentuk kekecewaan masyarakat desa yang sudah belasan tahun tak mencicipi jalan mulus akibat diperbolehkannya armada tambang biji besi melintas di desa mereka.

Hingga akhirnya diperbaiki dua tahun lalu, kini muncul kembali PT Bimo Taksoko Gono yang merupakan kontraktor dari PD Baratala Tuntung Pandang yang meminta ijin agar bisa melintas di jalan tersebut. Warga pun resah dan khawatir jalan mereka kembali rusak seperti sebelumnya.

Terang Yoga kepada Banjarmasinpost.co.id, Jumat (1/3/2019) badan musyawarah DPRD Kabupaten Tanahlaut telah menyusun untuk interpelasi terkait keputusan bupati yang membolehkan angkutan tambang melintas dan membawa ancaman dampak lumpuhnya administrasi desa selama 25 hari.

Baca: Blak-blakan Natasha Wilona Soal Status Verrell Bramasta Usai Dikabarkan Didekati Anak Hotman Paris

Baca: Sisi Romantis Reino Barack Akhirnya Terungkap Usai Mantan Luna Maya itu Sah Jadi Suami Syahrini

Baca: Billy Syahputra Beri Tanggapan Status Galau Hilda Vitria , Ini Doa Kriss Hatta untuk sang Mantan

Baca: Pengakuan Nurbaeny Janah Saat Dituding Sebagai Istri Simpanan Hotman Paris, Singgung Kesetiaan

"Jadwalnya saya belum tahu karena Bamus yang menjadwalkan rencananya yang dipanggil pertama untuk dimintai keterangan perangkat desa dulu," terangnya.

Memang terangnya keputusan bupati tergolong mengabaikan perundang-undangan yang lebih tinggi misalnya Undang-undang 2004, Undang-undang 2009 dan Perda nomor 3 2014. Meskipun sudah ada permen PU bahwa jalan boleh dilintasi jika sudah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah.

"Kita juga masih merasa janggal dengan deposito Rp 250 juta yang justru disimpan di perusda bukan di Kas daerah," tambahnya.

Sementara kepala daerah yakni Bupati Tanahlaut H Sukamta tambahnya juga menjamin akan ada perbaikan jalan setelah 25 hari operasional armada angkutan.

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Pekan 29, Tottenham Hotspurs vs Arsenal & Everton vs Liverpool

Baca: Jadwal Siaran Langsung Perseru Serui vs Persebaya Sabtu (2/3) di Piala Presiden 2019 Live Indosiar

"Jika kepala daerah menjamin otomatis dananya dari APBD dan harus ada persetujuan dewan, ini masih kita pertanyakan" tambahnya.

Dalam hal ini tambahnya DPRD Kabupaten Tanahlaut juga sudah menyuarakan aspirasi masyarakat yang menginginkan jalan khusus untuk angkutan tambang, tak melintas di jalan masyarakat. Namun tambah Yoga atas pertimbangan ekonomi dan lain-lain membuat keputusan bupati membolehkan angkutan tambang melintas.

"Kita juga sudah tidak bisa berbuat banyak jika sudah bupati yang mengeluarkan keputusan," tambahnya.
(banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/03/01/ini-tanggapan-dewan-tanahlaut-terkait-bolehnya-angkutan-tambang-melintas-di-jalan-pantai-linuh

No comments:

Post a Comment