TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Perhubungan Kota Batam, akhirnya menjatuhkan sanksi keras terhadap angkutan umum dan angkutan barang yang tidak memperpanjang uji KIR dan surat-surat kendaraan mereka.
Penindakan keras tersebut dilakukan dengan menahan semua mobil yang surat-surat nya tidak lengkap dan tidak diperpanjang.
"Dalam razia ini kendaraan yang surat uji KIR tidak diperpanjang kita langsung tahan mobilnya dan akan kita bawa ke Kantor Dishub di Baloi," kata Ade Candra Kasi Penindakan Lalulintas, Rabu (20/2/2019).
Dalam razia yang dilakukan di lokasi SP Plaza tersebut puluhan mobil angkutan barang, angkutan umum mulai carry, Bimbar dan juga Dapur 12 diamankan oleh petugas Dishub kota Batam.
Ade, menjelaskan penindakan keras dilakukan terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan umum karena pengalaman selama ini pemilik kendaraan tersebut tidak pernah dan sangat jarang mengikuti aturan.
• Kronologi Suami Bunuh Istri Usai Melahirkan, Dibenturkan lalu Dijerat Lehernya
• Gelar Razia Pajak Kendaraan, Mobil Pajak yang Disediakan Tim Gabungan Kumpulkan Rp 32,3 Juta
• Baru Diluncurkan, Inilah 10 Perbedaan Nissan Livina dan Xpander
• Harga Avtur Turun, Akankah Harga Tiket Pesawat Juga Turun? Ini Kata Pihak Maskapai
"Kalau hanya surat KIR nya saja kita tahan, pasti mereka tidak akan mengurusnya," kata Ade.
Dia menjelaskan, tindakan keras tersebut diambil untuk membuat efek jera dan tertib admistrasi terhadap seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.
"Dengan kita tahan mobilnya, maka pemilik kendaraan akan datang ke kantor dan mengurus surat KIR nya," kata Ade.
Dia juga menjelaskan mobil yang diangkut ke kantor akan dikeluarkan setelah pemilik mobil mengurus dan memperpanjang KIR kendaraannya.
"Dengan seperti ini kita harapkan pemilik kendaraan tertib administrasi," kata Ade.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://batam.tribunnews.com/2019/02/20/video-bandel-tak-tertib-administrasi-dishub-batam-sita-puluhan-mobil-angkutan-barang-dan-angkot
No comments:
Post a Comment