VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengklaim, Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang akan berlaku efektif per Juni 2019, sudah minim resistensi.
Meski demikian, Budi mengakui, walaupun dalam penggarapannya semua pihak terkait seperti pemerintah, pihak aplikator serta pengemudi sudah diikutsertakan, aturan ini tidak sempurna dan tidak akan mampu memuaskan semua pihak.
"Jadi kalau ada satu pihak ataupun siapa yang kurang puas, merasa kurang berpihak, kemudian pemerintah dianggap tidak mengakomodir, ya enggak apa-apa," kata Budi di kawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa 26 Februari 2019.
Mengenai poin-poin apa saja yang menjadi fokus perubahan dari PM No.108/2017 menjadi PM No.118/2018 tersebut, Budi pun mencontohkan bahwa misalnya rencana aturan terkait waktu delapan jam kerja bagi para pengemudi, sudah ditiadakan di dalam aturan baru itu.
"Lalu seperti misalnya masalah KIR yang sempat ada di PM No.108/2017, yang akhirnya enggak boleh, ya sudah tidak ada (di PM No.118/2018)," ujarnya.
Mengenai masalah tarif yang ditentukan dalam regulasi PM No.118/2018 ini, Budi memastikan belum ada perubahan. "Tarifnya kita masih mengikuti kepada tarif peraturan dirjen yang lama. Tidak ada perubahan untuk yang taksi online," tutur Budi.
Lihat Juga
Budi memastikan bahwa aturan ini merupakan regulasi yang dinilai paling mendekati harapan semua pihak. Khususnya yang juga sudah diikutsertakan dalam pembahasan rancangan aturan tersebut.
Meski demikian, lanjut Budi, pihaknya masih akan sangat terbuka dalam menampung aspirasi yang akan datang dari berbagai pihak, dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan revisi di waktu mendatang mengingat pesatnya perubahan di era industri 4.0 ini.
"Biarkan ini jalan dulu. Nanti kalau ada perkembangan lain, baik menyangkut masalah IT, sistem dan lain sebagainya, bisa saja kita lakukan penyesuaian. Sementara ini biarkan jalan dulu, satu tahun misalnya. Kalau perlu direvisi ya kita akan revisi," kata Budi.
"Kalau masih ada yang resistensi, saya mau tahu pemikirannya seperti apa. Datang saja ke saya, kalau dia ada konsepnya, sampaikan kepada saya," ujarnya. (art)
Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1124858-kemenhub-klaim-aturan-baru-angkutan-online-minim-resistensi
No comments:
Post a Comment