Razia itu digelar oleh Balai Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah II, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah, Samsat, Satlantas Polres Blora, serta Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora.
Puluhan kendaraan penumpang dan barang dihentikan. Banyak yang dipersilakan jalan kembali setelah dokumennya lengkap dan memenuhi syarat. Namun, tak sedikit pula pengemudi yang kena tilang karena dokumen tak lengkap.
Pelanggaran itu diantaranya 27 buku laik jalan sudah mati, SIM pengemudi mati, tiga kendaraan tidak sesuai peruntukan. Para pengemudi kemudian ditilang. ”Banyak yang kita temukan. Mulai dari angkutan umum yang tidak punya izin trayek atau sudah mati, hingga Mobil Penumpang Umum (MPU) yang tidak memiliki izin trayek. Totalnya ada 31 MPU,” terang Kasubbag TU Balai Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah II Suryono disela-sela operasi kemarin.
Menurutnya, kegiatan Dishub Provinsi Jawat Tengah itu untuk menyasar angkutan umum. Khususnya Bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan umum lain di Blora. Untuk sementara, pihaknya memang hanya mengenakan tilang kepada pengemudi.
Memang, sempat muncul wacana untuk mengandangkan kendaraan. Namun masih dalam kajian. ”Sebab ini soal nasib orang banyak. Mereka juga punya keluarga. Butuh makan. Jadi harus benar-benar dipikirkan,” jelansya.
Suryono menambahkan, penilangan dilakukan sendiri oleh penyidik PNS. Meski demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Seperti kepolisian dan kejaksaan.
(ks/sub/lid/top/JPR)
No comments:
Post a Comment