Pages

Wednesday, February 27, 2019

Gelar Razia di Jalan Pramuka, Dishub Kota Banjarmasin Tilang 18 Unit Angkutan - Tribunnews

TRIBUN-VIDEO.COM - Budi, Supir angkutan pick up penghantar makanan di Jalan Pramuka, Banjarmasin terpaksa harus kena tilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin pada razia yang digelar di Jalan Pramuka, Pengambangan, Banjarmasin, Rabu (27/2/2019).

Pasalnya, lelaki itu tidak bisa memperlihatkan buku KIR yang merupakan persyaratan dokumen penting untuk angkutan.

Kepada petugas, ia hanya bisa memperlihatkan surat keterangan uji sementara untuk angkutan tersebut. Bahkan perpanjangan surat itu sudah tiga kali. Sejak tahun 2018 hingga surat terakhir masa berlaku tertulis tangga 30 Februari 2019.

Karena dirasa adanya kejanggalan mengenai surat keterangan uji sementara yang biasanya hanya berlaku hitungan hari, petugas pun memberikan surat tilang kepada Budi. Lelaki itu lantas tak bisa mengelak.

Ketika ditanya petugas Dishub mengenai buku KIR dan surat keterangan uji sementara itu, Budi hanya bisa mengatakan dirinya cuma diberikan surat tersebut untuk membawa angkutan. Ia sendiri hanya sebagai sopir pada perusahaan tempatnya bekerja.

Kejanggalan lain yang ditemukan petugas alamat pada STNK mobil yang tertulis di Banjarmasin. Namun untuk surat keterangan uji sementara tertera dikeluarkan oleh Pemkab Barito Kuala.

Padahal ujar petugas yang memberikan surat tilang, bisa saja yang bersangkutan langsung mengurus di Banjarmasin dan bisa mendapatkan buku KIR dalam satu hari.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Banjarmasin, M Yunus menerangkan mengenai surat tersebut. Ia mengatakan surat keterangan uji sementara hanya hitungan hari. Ditambah lagi ketika memilih membuat buku KIR maka juga bisa selesai sehari.

"Surat keterangan uji sementara ini bisa saja keluar. Asalkan ketika tidak ada penguji saat yang bersangkutan hendak menguji KIR," jelas Yunus.

Selain temuan surat keterangan uji sementara,petugas juga menemukan kontainer tanpa lock atau kunci. Yunus juga mengatakan kebradaan lock sangatlah penting apalagi untuk kontainer yang meangkut peti kemas. Ucapnya pengusaha atau sopir juga harus memperhatikan angkutan mereka. Selain demi keamanan pengemudi, juga untuk keamanan oranglain di jalan raya.

Giat yang digelar oleh Dishub Kota Banjarmasin juga bekerjasama dengan Polsek Banjarmasin Timur. Pihak kepolisian juga melakukan penertiban pada pengendara roda dua dan angkutan yang tidak bisa menunjukan SIM dan STNK, begitu pula pada pengendara yang alat kelengkapan kendaraan mereka kurang.

Disampaikan oleh Kanit Lantas Polsek Banjarmasin Timur, IPTU Rusdi, razia kali ini merupakan giat kedua dan terkahir pada Bulan Februari 2019. Pihaknya turut mendukung operasi yang digelaroleh Dishub Kota Banjarmasin.

Sementara itu, untuk hasil yang terjaring, dari Lantas Polsek Timur ada sekitar tujuh unit, baik dari kendaraan roda dua maupun angkutan. Sementara untuk Dishub ada 18 unit angkutan yang kena tilang.(banjarmasinpost.co.id /isti rohayanti)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://video.tribunnews.com/view/75607/gelar-razia-di-jalan-pramuka-dishub-kota-banjarmasin-tilang-18-unit-angkutan

No comments:

Post a Comment