Pages

Saturday, February 2, 2019

Dishub Belitung Cari Pengembang Angkutan Umum, Belum Ada Angkutan Terdaftar - Pos Belitung

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Sabtu (2/2/2019) mencari pengembang transportasi darat, terutama untuk angkutan umum atau angkutan kota.

Pasalnya hingga kini belum satu orang pengusaha, yang ingin melakukan pengembangan terhadap usaha tersebut di Negeri Laskar Pelangi.

Namun yang paling ditekankan untuk usaha dibidang transportasi ini, minimal lima unit mobil harus dimiliki oleh badan usaha tersebut.

Usaha itu, seluruhnya sudah dilakukan pengaturan dalam undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Nah kalau sekarang seperti mati suri. Kalau memang ada pengembang nya yang ingin mengelola itu, kami welcome la.

Tapi harap di maklum, dari undang -undang itu ada PP (peraturan pemerintah) dan ada syarat tertertu seperti tadi, dan harus berbadan hukum," kata Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Asnawi kepada Posbelitung.co, Sabtu (2/2/2019).

Untuk kategori angkutan umum, kota dan pedesaan yang terdaftar di Pemerintah kini sudah tidak ada.

Angkutan yang terlihat dipasar, kata Asnawi, tidak bisa disebut sebuah angkatan lantaran tidak terdaftar.

"Ya yang sekarang beroperasi itu bisa dikatakan ilegal, karena rata-rata punya pribadi.

Sama seperti angkutan Desa, itu dipasar bukan tidak ada, cuma tidak memenuhi persyaratan, terutama dari segi ketentuan aturan," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://belitung.tribunnews.com/2019/02/02/dishub-belitung-cari-pengembang-angkutan-umum-belum-ada-angkutan-terdaftar

No comments:

Post a Comment