Pages

Saturday, February 2, 2019

5 Angkutan dan 2 Baliho Jumbo Ditertibkan - Jawa Pos

Bawaslu tak sendirian menertibkan APK. Menggandeng jajaran Polres Boyolali, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menyisir jalur protokol di Boyolali hingga Kecamatan Banyudono.

Petugas gabungan menertibkan dua baliho kampanye yang ukurannya melebihi ketentuan. Yakni baliho bergambar Ketua DPC Partai Demokrat Boyolali, Dwi Purwanto dan Bendahara DPD Partai Demokrat Jawa Tengah, Indyastari Wikan Ratih. Terpasang di Kecamatan Banyudono. Juga baliho caleg DPR RI asal Partai Perindo, Henry Indraguna di kawasan Simpang Siaga Boyolali Kota.

”Sesuai PKPU Nomor 33 2018 Tentang Kampanye, semestinya ukurannya tidak melebihi 4 x 7 meter. Di Boyolali ada dua yang melebihi ukuran itu. Yakni yang terpasang di Banyudono dan Simpang Siaga,” terang Komisioner Bawaslu Boyolali, Rubiyanto kepada Jawa Pos Radar Solo.

Penanganan terhadap baliho itu, petugas memasang stiker berlogo Bawaslu. Bertuliskan ”Peraga Kampanye Ini Melanggar Peraturan Perundang-undangan”. Kepada pihak bersangkutan, Bawaslu memberikan kesempatan tiga hari untuk memperbaiki ukuran baliho tersebut. ”Jika dalam waktu tiga hari tidak diperbaiki, kami yang akan beredel,” tegas Rubiyanto.

Sementara itu, petugas gabungan juga menemukan lima unit angkutan umum kedapatan dipasangi stiker. Bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden di kaca belakang. Selanjutnya petugas dan sopir bersama-sama melepas stiker tersebut.

”Di sekitar Pasar Sunggingan kami temukan ada tiga unit angkutan umum. Di Pasar Boyolali Kota ada dua unit angkutan umum. Sehingga total ada lima unit angkutan umum yang kami tertibkan,” kata Rubiyanto.

Pencopotan stiker dilakukan karena atribut kampanye pada kendaraan umum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 51. Atribut kampanye hanya diperbolehkan, khusus kendaraan pribadi maupun pengurus parpol. Bukan kendaraan umum. ”Pemasangan stiker di kaca belakang angkutan melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 34,” imbuh Rubiyanto. (wid/fer)

(rs/wid/per/JPR)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://radarsolo.jawapos.com/read/2019/02/02/117435/5-angkutan-dan-2-baliho-jumbo-ditertibkan

No comments:

Post a Comment