Yogyakarta,Gatra.com- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan segera membahas tentang pembatasan wilayah operasional angkutan online dalam regulasi terbaru yang ditargetkan keluar awal Maret nanti.
“Dalam pembahasan regulasi final tentang angkutan online ada tiga poin penting yang kita prioritaskan. Pertama adanya perlindungan negara terhadap pengemudi angkutan online, kedua tentang tarif dan terakhir mekanisme suspend,” kata Menhub di Universitas Gadjah Mada (UGM) DI Yogyakarta Selasa (22/1).
Khusus pada poin pertama, Menhub menerangkan bahwa aturan itu dibuat ada jaminan perlindungan terhadap pengemudi yang dijamin negara, salah satunya adalah keselamatan saat terjadi kecelakaan atau lainnya.
Baca juga : Perlu Perlindungan Terhadap Pengemudi Ojek Daring
Regulasi tentang angkutan online menurut Menhub ini sangat diperlukan untuk menjamin para pengemudi angkutan online ini bisa bertahan. Meski sudah dilakukan revisi hingga tiga kali karena kalah di Mahkamah Konstitusi, beleid terbaru ini ditargetkan bisa keluar pada awal Maret nanti.
“Regulasi yang kita susun ini saya kira sudah mewadahi berbagai keinginan dari semua pihak yang berkepentingan di angkutan online. Tidak hanya dari pusat saja, namun suara dari daerah juga kita prioritaskan,” tegasnya.
Termasuk juga soal pembatasan wilayah operasional angkutan online, Menhub memastikan akan segera melakukan pembahasan terkait hal ini agar nantinya menjadi poin penting dalam regulasi baru nanti.
Baca juga : Kemenhub: Aturan Tentang Ojek Online Berupa Tarif, Asuransi dan Suspensi
Secara umum, regulasi baru menurut Menhub diperlukan sebagai acuan terutama kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan komersial. Padahal UU mengatur jelas bahwa kendaraan roda dua tidak diperkenankan.
“Namun sekarang perkembangan berbeda, jutaan orang mengantungkan kehidupan perekonomian dari ojek online roda dua. Saya mendapatkan pesan dari Presiden Joko Widodo mengamankan hal ini, sebab regulasi menyatakan tidak boleh,” terangnya.
Baca juga : Pemerintah Tetap Tak Akui Sepeda Motor Sebagai Angkutan Umum
Meski dinilai tidak relevan, namun regulasi baru ini akan menjadi dasar hukum yang mewadahi eksistensi ojek online. Sebab ada jutaan orang yang bekerja di sana, mereka harus dihargai karena dari jam ke jam berusaha mendapatkan uang.
“Jangan pernah menuduh pemerintah tidak menegakkan regulasi terkait penggunaan roda dua. Ini tentang kemanusiaan, ada banyak orang yang mencari rejeki di sana secara langsung maupun tidak langsung. Ojek online menghadirkan ribuan lapangan pekerjaan,” katanya.
Reporter: Kukuh Setyono
Editor: Birny Birdieni
No comments:
Post a Comment