Pemkab Wonosobo Akan Tutup Angkutan Online
Perlu Waktu Buat Kaji Hukum Regulasi
WONOSOBO- Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyatakan akan menutup operasional angkutan berbasis online di wilayahnya. Meskipun demikian, mereka meminta waktu untuk melakukan kajian mendalam, guna membuat regulasi tentang pelarangan operasional angkutan online tersebut.
"Kami tadi sudah bersepakat bahwa ojek online akan ditutup di Kabupaten Wonosobo," ungkap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Wonosobo, Bagyo Sarastono, Kamis (3/1).
Penegasan itu disampaikan Bagyo saat memberikan pernyataan terbuka di hadapan ribuan massa pengemudi angkutan umum dan ojek pangkalan di Alun-Alun Wonosobo, Kamis (3/1).
Aksi massa dilakukan sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 14.00. Aksi massa dilakukan secara damai dan berjalan kondusif dan tertib. Ribuan massa tetap bertahan hingga siang dan mengancam tetap menduduki kawasan Alun-alun, sampai ada keputusan dari pemerintah kabupaten tentang penutupan operasional angkutan online.
Menurut Bagyo, meskipun menutup operasional angkutan online, pihaknya akan melakukan kajian mendalam dan menggali informasi mengenai kebijakan mengenai penanganan angkutan berbasis online di sejumlah kabupaten lain di sekitar Wonosobo, baik di Temanggung maupun Magelang. "Namun demikian, karena ini menyangkut hukum administrasi negara, ingat ini perlu dikaji yang tanda tangan seperti di Temanggung, bupati langsung atau kadisperkimhub. Karena menyangkut hukum, kami perlu waktu," terang dia.
Membuat Regulasi
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Wonosobo, Muhammad Khoeri menyebutkan, ribuan pengemudi angkutan umum dan ojek pangkalan seluruh Wonosobo memang tetap satu pendirian, Pemkab Wonosobo harus memberhentikan operasional angkutan berbasis onlinedi Wonosobo.
Mereka menilai jumlah angkutan berbasis online sekarang ini sudah semakin tak terkendali, sehingga pemerintah harus bisa membuat regulasi agar kendaraan umum maupun ojek tidak semakin ditinggalkan. "Secara aturan Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara tegas sepeda motor bukan bukan termasuk angkutan umum. Bahkan, itu dikuatkan dengan adanya hasil MK (Mahkamah Konstitusi- Red) yang mementahkan angkutan sepeda motor bukan termasuk moda transportasi umum.
Saat ini pun belum ada aturan yang jelas terkait angkutan online, jadi kami minta pemkab menghentikan operasional angkutan online sementara waktu, sampai ada aturan yang jelas," beber dia.
Menurut dia, pihaknya memang sudah tidak bisa lagi membendung kekesalan anggota maupun paguyuban ojek, sehingga kebijakan Bupati Wonosobo tentang penutupan operasional online dinilai sangat diharapkan guna menyelesaikan polemik di lapangan.
Hal senada juga disampaikan salah satu koordinator lapangan aksi damai, Kusdiantoro dalam orasinya yang mengatakan, pihaknya baik pengemudi angkutan umum maupun ojek pangkalan, meminta kepada Pemkab Wonosobo untuk melarang keberadaan angkutan berbasis online. Pelarangan operasi tersebut sampai ada peraturan perundang-undangan yang jelas dari pemerintah pusat yang mengatur keberadaan angkutan online berbasis aplikasi.
"Kami meminta agar semua angkutan online berbasis aplikasi di Wonosobo dilarang beroperasi sampai ada peraturan yang jelas dari pemerintah pusat. Selain belum ada aturan yang jelas, keberadaan angkutan online sangat mengganggu angkutan konvensional. Pasalnya, keberadaan angkutan online membuat pendapatan para awak angkutan konvensional berkurang," tutur dia.
Dalam sebuah kesempatan, Grab Partner Acquitition Cities Wonosobo, Muhammad Nuruddin Al Madina menyebutkan, jika memang pemerintah daerah akan melakukan pelarangan, dasar hukum harus jelas. Jika memang dasar hukum yang dipakai menggunakan UU 22/2009, sudah seharusnya pemerintah juga melarang operasional ojek pangkalan, karena kendaraan roda dua tidak boleh digunakan sebagai angkutan umum. "Kalau memang ojek online dilarang, berarti ojek pangkalan juga dilarang, karena memang bukan angkutan umum," ujarnya. (mar-33)
Berita Terkait
Loading...
No comments:
Post a Comment