Pages

Sunday, January 13, 2019

Branding Stiker Caleg di Angkutan Umum Ditertibkan - Suara Merdeka CyberNews


Branding Stiker Caleg di Angkutan Umum Ditertibkan

Angkot yang terdapat branding stiker caleg ditertibkan oleh Bawaslu Kota Semarang dan KPU Kota Semarang bersama tim gabungan di Jalan MT Haryono, Senin (14/1). (Suaramerdeka.com/ Cun Cahya)
Angkot yang terdapat branding stiker caleg ditertibkan oleh Bawaslu Kota Semarang dan KPU Kota Semarang bersama tim gabungan di Jalan MT Haryono, Senin (14/1). (Suaramerdeka.com/ Cun Cahya)

SEMARANG, suaramerdeka.com - KPU Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang bersama tim gabungan melakukan pencopotan stiker bergambar calon anggota legislatif (caleg) yang ditempel di angkutan kota (angkot), Senin (14/1).

Pencopotan tersebut dibagi di beberapa titik di Kota Semarang. Petugas menemukan banyak angkot yang terpasang gambar caleg, salah satunya di Jalan MT Haryono depan Java Supermal.

Dalam penertiban tersebut, sebagian besar sopir angkot mengaku tidak tahu bahwa memasang gambar caleg di angkutan umum dilarang.

Ketua KPU Kota Semarang Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menjelaskan sesuai pasal 31 ayat 2 PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, stiker dilarang dipasang di sarana dan prasarana publik dan angkutan umum (angkot/bus).

"Berdasarkan PKPU sudah diterangkan mengenai mekanisme pemasangan alat peraga kampanye. Cuma di lapangan banyak sekali teman-teman yang mungkin tidak menghiraukan itu. Sehingga dari bawaslu sudah memberikan surat ke KPU dan sudah ada pemberitahuan ke partai politik dan disepakati hari ini dilakukan penertiban alat peraga kampanye, khususnya di angkutan umum," katanya.

Dapatkan perlengkapan otomotif terbaru dan original harga murah di sini

Menurutnya, penertiban ini dilakukan karena tidak ada respon yang masif dari partai politik dan paslon untuk bisa menertibkan.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menambahkan sesuai batas rekomendasi tiga hari setelah surat pemberitahuan akan dilakukan penindakan penertiban.

Pemasangan gambar caleg di angkutan umum, lanjut Amin, yang mengandung citra diri dilarang untuk ditampilkan. "Mengandung gambar, nomor dan partai, unsur tiga citra diri itu tidak boleh," pungkasnya.


(Cun Cahya/CN33/SM Network)

Berita Terkait

Loading...

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.suaramerdeka.com/news/baca/160165/branding-stiker-caleg-di-angkutan-umum-ditertibkan

No comments:

Post a Comment