Bawaslu Manado Peringatan Jangan Pasang Stiker Caleg di Angkutan Kota
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Selang tiga hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado bersama Panwas Kecamatan (Panwascam) se-Manado, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Polresta Manado melakukan pengawasan dan penertiban branding atau stiker kampanye pada kendaraan angkutan umum kota atau mikro.
Pelaksanaan ini dimulai pada Senin (14/1/2019) hingga seterusnya. Rabu (16/1/2019) kemarin kembali berlangsung dan berhasil mengupas atau melepas objek penertiban dari kaca belakang mikro.
'Ada 35 branding dan 25 stiker yang masuk kategori pelanggaran. Dengan data kontestan Pemilu 2019 paling banyak caleg DPRD provinsi 35, DPRD Kota Manado 24 dan caleg DPR RI 5,” ujar Taufik Bilfaqih Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Manado, kepada wartawan Rabu (16/1/2019) malam .
Sedangkan untuk data partai politik (parpol) peserta pemilu didominasi oleh PDI Perjuangan sejumlah 34, Golkar 15, Demokrat 11, Gerindra, PKB, PKS 2. PAN, Hanura, Nasdem dan Perindo 1 , kemudian PSI 4.
Baca: Stiker Caleg di Fasilitas Publik Ditertibkan, Berikut Imbauan Bawaslu Manado
Baca: Bawaslu Manado Bakal Rilis Nama Caleg dan Partai Pelanggar Aturan
Baca: Terkait Pidato Kebangsaan, Prabowo-Sandi Justru Dilaporkan ke Bawaslu
Dalam branding sticker yang ditertibkan memuat wajah peserta pemilu untuk calon DPR RI yaitu Adrian Jopie Paruntu 2 buah dan Stephani S Khosuma 3 buah , kemudian DPRD Provinsi Arthur Kotambunan 20 buah, James Robert Mandagi 2 buah, Yongkie Limen 9 buah dan Andrie Angouw, Greety Tielman, Victor Mailangkay, Richarf Sualang dan Wulan Sambul 1 buah.
Sedangkan untuk alat peraga kampanye (APK) caleg kabupaten kota yang ditertibkan, mulai dari Alfrets Maurits, Christie Masengie, Hermanto Mohamad, Natasha Eman, Reggunald Krones, Ridwan dan Zakarias 1 buah. Clarissa Kereh dan Noldy Lihawa 2 buah dan Conny Rares 4 buah, Nasiti Mintje 3 buah.
'Intinya penertiban stiker one way tetap dilanjutkan pengawasannya di angkot atau mikro,” tandas Taufik.
Marwan Kawinda Ketua Bawaslu Manado menambahkan, untuk penertiban one way di kendaraan sudah didahului dengan sosilisasi melalui media sosial resmi Bawaslu Manado, mengenai imbauan tidak menggunakan branding atau stiker kampanye pada kendaraan umum, selebaran kepada sopir angkot untuk tidak pakai atribut kampanye pada kendaraan, surat teguran Bawaslu Manado kepada partai politik untuk turunkan branding atau stiker kampanye pada kendaraan dan surat lainya.
“Rencana berdasarkan pembentukan gugus tugas, telah melakukan penertiban akan direkomendasikan untuk melanjutkan,” ujar Marwan Kawinda Ketua Bawaslu Manado.(crz)
Baca lanjutan nya buka link di samping http://manado.tribunnews.com/2019/01/17/bawaslu-manado-peringatan-jangan-pasang-stiker-caleg-di-angkutan-kota
No comments:
Post a Comment