TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sejak penghapusan angkutan pengumpan bus Trans Sarbagita yang terhitung mulai 2019, Kabupaten Badung tidak memiliki angkutan umum.
Untuk itu, rencana menyiapkan bus sekolah gratis pun akan dilaksanakan, namun tidak bisa dilaksanakan tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, AA Rai Yuda Darma saat dikonfirmasi Jumat (4/1/2019), mengakui pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Badung tidak bisa menyiapkan angkutan umum sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Padahal menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum.
“Sebelumnya kita punya angkutan pengumpan bus Trans Sarbagita. Tapi karena sudah tidak efektif lagi, maka kami tiadakan. Sebagai gantinya kami berencana menggantinya dengan angkutan umum yang khusus mengantar anak-anak pergi ke sekolah (bus sekolah gratis). Tapi karena ada rasionalisasi anggaran, tidak bisa tahun ini,” ujarnya.
Walau begitu, Yuda Darma tegas menepis bila kondisi ini bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sebab, kata dia dalam aturan itu masih ada kelonggaran.
Pasalnya, menurut aturan, tetap disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Sekarang kan anggarannya tidak memungkinkan. Jadi apa yang kami rancang, seperti bus sekolah gratis tidak bisa terealisasi. Tapi akan kami coba usulkan bus sekolah gratis ini pada 2020. Sebab, kajiannya sudah ada tinggal melaksanakan saja,” tegasnya.
Mantan Camat Kuta Utara itu menjelaskan, angkutan gratis, khususnya untuk pelajar sudah terealisasi, maka akan diterapkan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Badung.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://bali.tribunnews.com/2019/01/05/badung-tanpa-angkutan-umum-bus-sekolah-gratis-tak-bisa-terlaksana-tahun-2019
No comments:
Post a Comment