Pages

Thursday, December 13, 2018

Pemkot Solo Bangun Dua Pos Perizinan Angkutan Berat - Suara Merdeka CyberNews


Pemkot Solo Bangun Dua Pos Perizinan Angkutan Berat

Foto: suaramerdeka.com/dok
Foto: suaramerdeka.com/dok

SOLO, suaramerdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta akan membangun pos perizinan angkutan berat masuk ke dalam Kota Solo di dua lokasi. Pos ini untuk memudahkan pengemudi dan petugas mengatur keluar-masuk kendaraan berat ke Solo.

‘’Dishub akan menyediakan pos perizinan tersebut. Nantinya pos-pos tersebut dilengkapi komputer dan jaringan internet untuk memudahkan pengendara yang tak memiliki ponsel berbasis android. Jadi orang yang tidak punya smartphone android bisa mengakses izin melalui pos-pos itu,’’ kata Kepala Dinas Dishub Surakarta, Kamis (13/12).

Hari menambahkan, dua pos perizinan tersebut bakal dibangun terlebih dahulu di kawasan Kadipiro dan Jurug. Selanjutnya, pos perizinan akan dibangun di lima titik lainnya di Kota Bengawan.

‘’Pembangunan dua pos tersebut fokus terlebih dahulu di Kadipiro dan Jurug. Targetnya ada lima pos perizinan dan pemantauan didirikan seperti di Jongke, Jajar, Gemblekan, Kadipiro, dan Jurug. Pada 2019 ini kami bangun di dua lokasi terlebih dahulu,’’ kata Hari.

Penyediaan pos tersebut untuk memaksimalkan sistem aplikasi perizinan online, Si Djaka (Sistem Izin Dispensasi Melalui Jalan Kota Surakarta). Walau penerapan di lapangan dirasa kurang optimal, Dishub bakal mengatur ulang dan menambah rute yang boleh dilintasi angkutan berat.

‘’Ke depan akan diatur kembali agar lebih optimal. Maka dari itu sarana tambahan berupa pos perizinan tersebut kami siapkan untuk lebih maksimal penerapannya selama di lapangan,’’ kata dia.

Kepala Seksi Angkutan Barang, Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Bambang Budhi Santosa mengatakan sosialisasi dan operasi kendaraan melebihi berat masuk kota kerap dilakukan.

Bambang mengungkapkan, walau peraturan akan diterapkan pada 2019, pihaknya berharap dengan sosialisasi itu dipahami pemilik perusahaan bisa mengatur pengiriman barang tidak melebihi berat barang 5,5 ton.

‘’Angkutan berat yang masuk Solo tidak boleh melebihi batas berat 5,5 ton. Jika terpaksa melebihi jumlah itu, pemilik perusahaan bisa membuat izin dispensasi ke Dishub setempat,’’ katanya


(M Ilham Baktora/CN41/SM Network)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.suaramerdeka.com/news/baca/152966/pemkot-solo-bangun-dua-pos-perizinan-angkutan-berat

No comments:

Post a Comment