Pages

Sunday, December 16, 2018

Pembatasan Angkutan Barang, Organda Sebut Bukan Solusi Efektif - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai pembatasan angkutan barang selama periode Natal 2018 dan tahun baru 2019 bukanlah solusi yang efektif, terutama pembatasan di sekitar jalur Jakarta-Cikampek.

Ketua Angkutan Barang DPP Organda, Ivan Kamadjaja mengatakan Cikampek merupakan kawasan industri terbesar sehingga seharusnya diutamakan untuk jalur logistik.

Ivan menyatakan angkutan muatan barang bukanlah yang menjadi biang kemacetan. Penyebab kemacetan juga nyatanya terjadi karena ada 4 proyek di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sehingga menyebabkan berkurangnya kapasitas jalan dan tingginya volume kendaraan gol I (kendaraan kecil).

"Artinya, melarang truk bukan solusi efektif, justru kontra produktif karena menghambat distribusi barang," kata Ivan, Minggu (16/12/2018).

Organda mengusulkan agar ada pembatasan kendaraan gol I, misalnya, dengan pemberlakuan ganjil genap sementara di wilayah itu. Namun demikian, dengan keluarnya aturan pembatasan muatan barang pihaknya hanya bisa mengimbau pengusaha agar mematuhi aturan itu.

Di sisi lain, Organda juga berharap agar pemerintah melihat masalah kemacetan secara komprehensif untuk kemudian mencari solusi yang efektif.

"Kalau melarang truk ODOL (overdimension  & overload) kami dukung. Tapi bukan karena penyebab kemacetan sebab truknya juga gak boleh jalan, namun karena melanggar ketentuan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan 115 Tahun 2018 tentang Aturan Lalu Lintas Mobil Barang Selama Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Pembatasan operasional truk berlaku pada 21-22 Desember 2018 dan 25 Desember 2018. Sementara untuk periode tahun baru dimulai pada 28-29 Desember 2018, dan 1 Januari 2019.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://ekonomi.bisnis.com/read/20181216/98/870040/pembatasan-angkutan-barang-organda-sebut-bukan-solusi-efektif

No comments:

Post a Comment