Mengapresiasi Larangan Angkutan Batu Bara di Sumsel
Oleh : Rio Chandra Kesuma, SH. MH. CLA.
Praktisi Hukum, Tenaga Ahli DPR RI dan Peneliti Pada Center For Democracy and Civilization Studies (CDCS)
Polemik ikhwal larangan angkutan batu bara beroperasi di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengundang sensitifitas publik yang cukup hangat dan mengemuka.
Pro dan kontra kembali menghiasi ruang publik, serangkaian aksi penolakan datang utamanya dari pengguna/pelaku jasa angkutan baru bara, produsen hingga pengusaha di bidang batu bara.
Untuk saat ini Pemerintah Provinsi Sumsel melalui beberapa statement dan pernyataan langsung dari Gubernur Sumsel, tetap tidak bergeming dan akan tetap konsisten terhadap kebijakan pelarangan operasionalisasi angkutan batu bara tersebut.
Melalui tulisan singkat ini untuk menambah referensi sekaligus memperkaya ruang dialog publik secara ilmiah menyikapi kebijakan tersebut, akan coba diurai dalam beberapa perspektif (sudut pandang).
ASPEK TEKHNIS (REGULASI)
Pada mulanya, tanpa bermaksud untuk mengaitkan kebijakan ini dengan tendensi politis, namun memang jikalau dirujuk sejatinya wacana larangan operasionalisasi angkutan batu bara bermula dari janji kampanye Gubernur terpilih pada moment pilkada beberapa waktu yang lalu, hingga pada akhirnya terpilih dan secara responsif mengaplikasikan janji kampanye tersebut melalui kebijakan larangan operasionalisasi angkutan batu bara.
Tentu kebijakan Gubernur Sumsel kali ini, jikalau nantinya akan laksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya cukup diberikan apresiasi, namun memang perlu feedback yang konkrit dari masyarakat atas kebijakan sensasional tersebut.
Mengapa demikian ? Hal tersebut memang dikarenakan persoalan dan polemik ikhwal operasionalisasi angkutan batu bara telah berlarut-larut sejak dahulu kala.
Dan dalam beberapa waktu (terdahulu), rezim pemerintahan Provinsi Sumsel (pada kepemimpinan sebelumnya) pada akhirnya selalu kalah dan meng"amini" angkutan batu bara tetap berjalan (beroperasi), meski banyak suara, tuntutan, aspirasi masyarakat yang resah atas operasionalisasi angkutan batu bara tersebut.
Sejatinya, dari aspek regulasi pada mulanya dasar hukum beroperasinya angkutan baru bara di jalan umum termaktub di dalam Peraturan Gubernur Sumsel No. 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum yang diundangkan pada 11 Juni 2012, melalui Lembaran Berita Daerah Provinsi Sumsel tahun 2012 nomor 23.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://palembang.tribunnews.com/2018/12/03/mengapresiasi-larangan-angkutan-batu-bara-di-sumsel
No comments:
Post a Comment