PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan Tanggapan dan/atau jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna LI (51).
Rapat ini dibuka langsung oleh Plt. Ketua DPRD Provinsi Sumsel M. Yansuri di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (19/11).
"Terima kasih atas tanggapan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi baik pertanyaan, harapan, himbauan, kritik, saran dan dukungan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD melalui juru bicaranya masing-masing,"kata HD.
Dalam kesempatan ini Gubernur Sumsel HD menyampaikan Tanggapan dan/atau Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019. Di antaranya untuk Fraksi Partai PDI Perjuangan, terkait dengan pembangunan jalan batu kuning yang saat ini mengalami amblas yang juga merupakan sebagian jalur alternatif karna sedang dibangunnya kurup di wilayah Lubuk Batang, dijelaskan bahwa Ruas Jalan Kurup–Batu Kuning sudah diakomodir pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan akan dilanjutkan kembali pada Tahun Anggaran 2019.
Kemudian terkait dengan angkutan batubara yang masih beroperasi di jalan Kabupaten Muara Enim menuju Kota Prabumulih dan Kota Prabumulih menuju Kota Palembang, dijelaskan sebagai berikut, bahwa Gubernur Sumsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang pencabutan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara melalui Jalan Umum.
HD juga mengatakan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, POM II Sriwijaya , Polres Muara Enim, BPTD Wilayah VII Sumsel Babel Kementerian Perhubungan pada tanggal 8-10 November 2018 telah melakukan pengawasan di Kabupaten Muara Enim terhadap angkutan batubara, dan dari hasil pengawasan kondisi real di lapangan tidak terdapat lagi truk angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dari Kabupaten Muara Enim menuju Kota Palembang.
Selanjutnya Fraksi Partai Nasdem, mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampikan terkait dengan diaktifkannya kembali P3N di Provinsi Sumsel yang menjadi kebutuhan masyarakat.
"Sebagaimana kita ketahui selama ini pengurus P3N merupakan tokoh agama di lingkungan masyarakat. Dengan diaktifkannya kembali P3N oleh Pemerintah Provinsi Sumsel secara otomotis kesulitan untuk melaksanakan pernikahan akan sesuai rencana dan tidak menunggu jadwal KUA," jelasnya.
Selain itu Fraksi Nasdem itu juga mengungkapkan dukungannya terkait Pergub Larangan Angkutan Batubara di Jalan Umum kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan terkait dengan dicabutnya peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan Batubara di jalan umum.
Tak hanya Nasdem, kebijakan terkait Larangan Angkutan Batubara di Jalan Umum juga didukung oleh sejumlah fraksi lainnya di antaranya.
Sementara itu, Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang disampaikan terkait rancangan APBD Provinsi Sumsel tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan sebesar Rp9,713 triliun yang mengalami peningkatan sebesar Rp. 476,013 miliar atau 5,15% terkait dengan hal tersebut akan tetap menjadi perhatian dan upaya kami.
Melalui juru bicaranya Fraksi Partai Hanura mengatakan sependapat terhadap himbauan yang disampaikan agar Pemerintah Provinsi Sumsel mengedepankan skala prioritas dan melakukan efesiensi dalam penggunaan anggaran, sehingga kepentingan rakyat bisa diakomodir dengan maksimal dengan berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen ke 4 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi:
"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, hal tersebut akan menjadi perhatian kami dan untuk itu diucapkan terima kasih.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://palembang.tribunnews.com/2018/11/19/seluruh-fraksi-di-dprd-sumsel-dukung-pergub-larangan-angkutan-batubara-di-jalan-umum
No comments:
Post a Comment