Pages

Tuesday, November 20, 2018

Kemenhub Godok Regulasi Anyar Soal Angkutan Daring

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kementerian Perhubungan tengah menggodok regulasi baru menyangkut angkutan daring atau taksi online.

Peraturan baru itu mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi para angkutan atau taksi online untuk dapat beroperasi.

Direktur Angkutan dan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menuturkan, regulasi baru itu mengatur SPM yang harus dipenuhi para pelaku transportasi luring.

Pada regulasi anyar itu, ada enam SPM yang harus dipenuhi, mulai dari aspek keamanan, keselamatan, keterjangkauan, keteraturan sampai kenyamanan.

"Itu semua harus diterapkan kepada taksi online ini," ujar Ahmad Yani, Selasa (20/11/2018) pada Tribunjogja.com di sela acara penyerahan bus sekolah di Ponpes Darussalam, Muntilan, Magelang.

Ahmad mengatakan, terdapat sejumlah poin baru dalam peraturan yang akan dirilis pada akhir bulan November 2018 ini.

Satu di antaranya adalah adanya fitur panic button atau tombol panik yang harus disematkan di setiap angkutan online.

"Keberadaan panic button ini untuk menjamin keamanan para pengguna moda transportasi ini, termasuk pengemudi taksi online itu sendiri. Kira-kira ada penumpang yang berniat buruk bisa panic button, dan sebaliknya berlaku untuk driver atau penumpang," ujarnya.

Baca: Kementerian Perhubungan Serahkan Bantuan Bus Sekolah ke Pondok Pesantren di Magelang

Selain itu adanya fitur kamera yang disematkan di angkutan online, seperti yang telah diterapkan di wilayah Jabodetabek, dan akan diterapkan di wilayah lain.

Pengemudi juga diminta berfoto terlebih dahulu sebelum menerima permintaan angkutan.

Dengan begitu, penumpang dapat mengetahui siapa yang menjadi pengemudi taksi online yang mereka tumpangi.

"Taksi online nanti akan menggunakan kamera, seperti baru di terapkan di Jabodetabek yang sudah menggunakan kamera. Ada juga soal pengemudi harus berfoto dahulu, untuk menghindari sering terjadinya taksi yang dipesen tidak sama dengan yang di dalam aplikasi. Utamanya ya untuk mengurangi terjadinya tindakan kejahatan," ujarnya.

Selain keamanan dan keselamatan, isi dari regulasi baru itu juga mengatur tentang cara berpakaian dari pengemudi taksi online yang harus rapi dan sopan.

"Pakaian harus rapi, jangan pakai singlet, celana pendek ga boleh. Itu demi kenyamanan," ujar Ahmad.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jogja.tribunnews.com/2018/11/20/kemenhub-godok-regulasi-anyar-soal-angkutan-daring

No comments:

Post a Comment