Jadwal dan Jam Larangan Angkutan Barang Masuk Kota Palembang, Ini Kriteria dan Bobot Kendaraannya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dinas Perhubungan Kota Palembang mulai hari ini, Senin (12/11/2018), akan melakukan uji coba angkutan barang dilarang masuk dalam kota.
Ujicoba bakal dilakukan selama sepekan. Teknisnya akan dikoordinasikan dengan Satltantas Polresta Palembang.
Kabid Pengawasan Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang Marta Edison mengatakan, pihaknya menurunkan sebanyak 300 personel dibagi dalam dua sesi pagi dan siang.
Petugas ini kata dia, ditempatkan di kawasan Macan Lindungan, Simpang Bandara, Kebon Sayur dan Simpang Patal.
"Mulai besok (hari ini) mobil angkutan barang mulai kita awasi kalau masih ada yang melintas kita kasih sosialisasi aturan kemudian kita minta putar balik, " kata Marta, Minggu (11/11) saat dihubungi.
Baca: Kisi-Kisi Tes SKB CPNS 2018, BKN Imbau Peserta Pahami Jabatan yang Dilamar
Baca: Dishub Sumsel Kenalkan dan Ajak Pelajar Mahasiswa di Palembang Pakai LRT
Menurut dia, mobil angkutan barang yang dilarang melintas bertonase delapan ton ke atas.
Sedangkan angkutan barang di bawa tonase itu dperbolehkan melintas.
"Kalau bannya gandeng itu lebih dari delapan ton. Truk bannya enam beratnya sekitar delapan ton, " kata dia.
Marta mengatakan, kendaraan angkutan barang ini dilarang melintas mulai dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://sumsel.tribunnews.com/2018/11/12/jadwal-dan-jam-larangan-angkutan-barang-masuk-kota-palembang-ini-kriteria-dan-bobot-kendaraannya
No comments:
Post a Comment