Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Dinas Perhuhungan (Dishub) Kabupaten Sumba Barat tidak menarik retribusi terhadap angkutan kota dalam provinsi (AKDP).
Misalnya bus angkutan penumpang jurusan Tambolaka, SBD-Waikabubak, Sumba Barat dan Waikabubak, Sumba Barat-Waibakul, Sumba Tengah hingga Waingapu Sumba Timur.
Hal itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Kondisi itu sudah berlangsung selama dua tahun terakhir ini.
Baca: Proyek Pengadaan Kambing di Manggarai Barat, Target 161 Ekor Terealisasi Baru 76 Ekor
Hal itu berarti Dishub Sumba Barat hanya menarik retribusi terhadap angkutan kota, angkutan penumpang ke dan dari kecamatan dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Sumba Barat.
Demikian penyampaian dua staf Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat yang bertugas di Terminal Weekarou, Sumba Barat, Kamis (1/11/2018) pagi.
Baca: Aktivitas di Terminal Weekarou Ramai, Sopir Bus Kembali Beroperasi
Dua staf Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Getrudis bersama temannya menceritakan, selama ini tidak pernah menarik retribusi terhadap angkutan kota dalam provinsi.
Pihaknya hanya menarik retribusi terhadap angkutan kota juga angkutan kecamatan dalam wilayah Sumba Barat.
Besaran retribusi angkutan kota sehari Rp 5.000. Kadangkala ada sopir yang tidak menyetor karena tidak ada uangnya. Sebagai petugas dapat memahaminya namun hal itu tidak berarti terus menerus terjadi.
Karenanya, seringkali mengingatkan sopir agar memahami peraturan dan mohon kerjasamanya agar semua pihak merasa tidak dirugikan. (*)
Baca lanjutan nya buka link di samping http://kupang.tribunnews.com/2018/11/01/dishub-sumba-barat-tidak-tarik-retribusi-angkutan-kota-dalam-provinsi
No comments:
Post a Comment