Pages

Tuesday, November 6, 2018

Angkutan Batu Bara di Sumsel Wajib Lewat Jalur Khusus

Palembang - Keberadaan truk angkutan batu bara yang melewati jalanan umum di Sumatera Selatan dipastikan tak lagi melewati jalan umum. Truk diwajibkan melewati jalur khusus setelah mendapat protes dari warga.

Selain protes warga, kepastian melewati jalur khusus ini setelah Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan.

Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar menyebut pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5 tahun 2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.

"Kami telah koordinasi dengan Dirlantas Polda Sumsel untuk pengawasan terkait penerapan Perda tersebut, sehingga tak ada lagi angkutan batu bara yang lewat di jalan umum," kata Nasrun Umar, Rabu (7/11/2018).
Atas kembalinya Perda tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditugaskan khusus untuk pengawasan. Termasuk soal pengaturan operasional angkutan batu bara.

Terpisah, Kepala Dinas ESDM Sumatera Selatan Robert Herry mengatakan jalan khusus angkutan batu bara sudah lama siap. Jalanan yang dapat dilalui adalah Jalan Servo yang saat ini dikelola Titan.

Rutenya sendiri, berada di Desa Tatjung Jambu dan menjadi lumbung batu bara di Kabupaten Lahat sampai Pelabuhan Muara Lematang di Kabupaten Muara Enim. Jalan dibanguan dengan panjang sekitar 116 kilometer.

"Dengan jalan khusus tentu lebih cepat dan efisien. Biasa angkutan lewat jalan umum dari lumbung batu bara di Lahat ke Palembang butuh waktu semalam. Tapi kalau lewat jalan khusus mungkin hanya 5-6 jam sudah tiba di pelabuhan," kata Robert.

Tak hanya itu, transportir juga dibolehkan melintasi selama 24 jam. Tentu berbeda saat mereka melewati jalan umum yang diatur hanya boleh melintas saat malam hari saja.

"Selain jalan khusus itu, pengusaha pun dapat mengantarkan batu bara dengan menggunakan angkutan khusus kereta api. Di mana saat ini Sumsel memiliki 3 tempat loading batu bara," kata Robert.


Tiga tempat itu sendiri berada di Tanjung Enim menuju titik jalur KA di Muara Enim dan dangkut ke pelabuhan. Lokasi kedua berada di Suka Cinta Lahat dan langsung menuju ke pelabuhan. Titik letiga berada di Banjar Sari, Lahat.

Berdasarkan catatan Dinas ESDM tahun 2017, terdapat 5 juta ton batu bara yang diangkut lewat jalan umum. Di mana 3,9 juta ton diangkut menuju ke Palembang dengan 800-900 truk dan sisanya untuk dibawa ke Lampung.

Sebagaimana diketahui, keberadaan truk batu bara yang melintasi jalanan umum memang kerap dikeluhkan masyarakat. Selain jalanan cepat rusak, masyarakat khawatir saat berpapasan dengan truk batu bara.

Tonton juga 'Jonan Beberkan Alasan Batalnya Pencabutan DMO Batu Bara':

[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4290963/angkutan-batu-bara-di-sumsel-wajib-lewat-jalur-khusus

No comments:

Post a Comment