JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menggodok aturan pengganti Peraturan Menteri (PM) 108 guna mengatur operasional angkutan online. Teranyar, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) telah menyiapkan dua draft terkait aturan tersebut.
"Barusan tadi ada rapat dengan Pak Menteri (Perhubungan), saya sudah membuat dua draft peraturan menteri, yang pertama peraturan menyangkut masalah angkutan sewa khusus penyelenggaraannya dan satu lagi untuk standar pelayanan minimalnya," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (15/10/2018).
Dalam salah satu draft soal standar pelayanan minimal, terdapat aturan penyematan panic button di aplikasi transportasi online untuk keamanan dan keselamatan pengemudi serta penumpang.
Adapun kedua rancangan atau draft tersebut akan dibawa Budi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang akan diselenggarakan pada 18 hingga 24 Oktober mendatang.
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Perpres Aturan Angkutan Online yang Baru
"Jadi nanti ada FGD dan kemudian kita ada pembahasan lagi dengan semua aplikator, aliansi pengemudi, dan pemerintah. Semua kami libatkan," sebut Budi.
Budi pun menambahkan, pihaknya tak terlalu terburu-buru dalam menelurkan kembali kebijakan atau peraturan untuk angkutan online tersebut.
Pemerintah memiliki waktu 90 hari sejak PM 108 dianulir Mahkamah Agung (MA) pada pertengahan September silam. Waktu tersebut dirasa cukup untuk membuat peraturan baru agar tak kembali digugat di MA.
"Sekarang kami bikin yang sempurna sehingga enggak digugat lagi. Jadi ini yang saya kerjakan melibatkan semua pihak, aplikator saya libatkan, aliansi libatkan, kawal bersama-sama sehingga produk hukum ini bukan hanya pemerintah saja melainkan menanggapi respons semuanya," tutur Budi.
Adapun Budi menargetkan aturan baru soal operasional angkutan transportasi online bakal keluar pada 20 Desember 2018.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/16/050800926/kemenhub-siapkan-dua-draft-aturan-baru-angkutan-transportasi-online
No comments:
Post a Comment