Laporan wartawan TribunPekanbaru.com : Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama pihak kepolisian dari Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar razia angkutan penumpang umum dan barang. Razia dilakukan secara maraton dua hari berturut-turu, Rabu (15/8/2018) dan Kamis (16/8/2018).
Hari pertama razia dilaksanakan di Jalam SM Amin sedangkan hari kedua dilaksanakan di Jalan Parit Indah.
Kepala Dinas Pehubungan Kota Pekanbaru Kendi Harahap melalui Kepala Seksi Pengawasan Lalu Lintas Jalan, Bambang Armanto saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (16/8/2018) mengatakan, pada razia dihari kedua, Kamis (16/8/2018), setidaknya ada 30 kendaraan yang terjaring razia. Rincian 6 mobil truk dan 24 unit mobil jenis pick up.
Seluruh kendaraan yang terjaring razia ini kemudian dilakukan penilangan dengan menahan STNK masing-masing kendaraan.
Sementara kendaraanya tetap boleh dibawa. "Yang tidak lengkap kita lakukan penilangan dan kita tahan surat-suratnya, bukan unitnya yang kita tahan," katanya.
Baca: VIDEO: Dishub Pekanbaru Gelar Razia Angkutan Umum dan Barang
Baca: Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda Bila Lewat Jalan Parit Indah, Dishub Gelar Razia
Baca: Dishub Pekanbaru Razia Kendaraan di SM Amin
Selelah dilakukan penilangan, seluruh sopir angkutan barang ini nanti harus menjalani persidangan. Dan membayar denda.
"Karena ini masuk Tipiring, jadi kita lakukan penilangan. Nanti berkasnya kita kirim ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan Dinas Perhubungan, ternyata pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh para sopir angkutan barang ini adalah surat uji kendaraan berkala atau biasa dikenal dengan istilah KIR.
"Rata-rata yang kita tilang itu pelanggaranya mereka tidak memiliki surat keterangan uji berkala atau KIR. Dan beberapa ada yang sudah kadaluara," tuturnya.
Pihaknya akan terus melakukan razia serupa di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru. Terutama di ruas-ruas jalan yang banyak dilewati oleh kendaraan angkutan umum dan angkutan barang.
Baca: Link Live Streaming Vidio.com Timnas Wanita Indonesia vs Maladewa di Sepakbola Asian Game 2018
Baca: Dibantu Selingkuhan, Sang Istri Penggal Kepala Suami, Begini Kronologinya
Sebelumnya razia serupa digelar di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan. Sebanyak 14 unit kendaraan angkutan barang terjaring razia. Rincianya, 6 mobil truk dan 8 unit mobil pick up.
Jika ditotal, jumlah kendaraan angkutan barang yang terjaring razia selama dua hari berturut-turut ini sebanyak 44 unit.
"Razia ini merupakan kegiatan rutin kita untuk menetibkan surat-surat angkutan umum dan barang. Karena ada kewajiban mereka untuk melakukan uji kelayakan secara berkala atau KIR. Ini yang kita tertibkan," katanya. (*)
Baca lanjutan nya buka link di samping http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/08/16/razia-angkutan-penumpang-umum-dan-barang-dua-hari-petugas-terjaring-44-kendaraan
No comments:
Post a Comment