Pages

Monday, August 20, 2018

Mulai 1 September 2018, Angkutan Darat hingga Militer Wajib ...

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi aturan mengenai penerapan biodiesel 20% atau B20 pada 15 Agustus 2018 lalu.

Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 maka sebagai perubahan kedua atas Perpres 61 Tahun 2015.

BERITA TERKAIT +

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, dengan demikian mandatori penggunaan B20 akan berlaku pada 1 September 2018, bukan hanya pada kegiatan public service obligation (PSO) atau subsidi, namun juga untuk non-PSO.

Darmin Nasution dan Yasonna Bicara Perbaikan Iklim Usaha dan Revitalisasi Hukum 

"Sejak 1 September nanti diberlakukan B20 baik untuk PSO maupun non-PSO. Jadi baik alat-alat transportasi baik angkutan darat maupun kapal laut, alat-alat berat di pertambangan, kereta api, bahkan alat-alat angkutan di militer, itu termasuk," jelasnya dalam acara seminar nasional sawit Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Kendati demikian, untuk penggunaan pada alat-alat tempur, lanjutnya, TNI masih meminta waktu selama dua bulan untuk mengetahui dampaknya terhadap penggunaan B20. "Ya silakan dicoba, apakah berpengaruh negatif atau tidak (pada alat tempur)," tambahnya.

Darmin menjelaskan, dengan penerapan B20 maka akan menciptakan permintaan pada komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Hal ini akan berpengaruh pada peningkatan harga CPO, yang selama ini mengalami penurunan karena pasokan yang melimpah.

biodiesel

"Maka untuk kelapa sawit itu fokus kebijakan mengendalikan demand (permintaan). Karena kita tidak bisa stop produksi kalau tanamannya sudah ada," katanya.

Di sisi lain, penerapan B20 dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Maka dengan penggunaan energi yang berasal dari dalam negeri, maka akan mengurangi impor minyak mentah yang menyumbang defisit pada neraca perdagangan.

Sebelumnya, Darmin juga menyatakan penggunaan solar dengan kandungan minyak kelapa sawit sebesar 20% atau B20, diklaim bisa menghemat devisa negara hingga USD21 juta per hari setara Rp302,4 miliar (kurs Rp14.400 per USD).

(kmj)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://economy.okezone.com/read/2018/08/20/320/1938910/mulai-1-september-2018-angkutan-darat-hingga-militer-wajib-gunakan-b20

No comments:

Post a Comment