Pages

Thursday, July 12, 2018

Dishub Sukabumi: Sediakan Tempat Mangkal Angkutan Online

SUKABUMI, (PR).- Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat, Abdul Rachman, mengimbau pengusaha angkutan umum online (daring) menyediakan tempat mangkal atau termpat parkir tersendiri.

"Saat ini banyak kendaraan angkutan umum online (daring) yang mangkal di sembarang tempat seperti pusat keramaian sehingga arus lalu lintas menjadi tersendat atau macet," katanya di Sukabumi, Kamis 12 Juli 2018.

Pihaknya akan membenahi angkutan berbasis aplikasi online secara bertahap termasuk kewajiban melakukan kir dan menyediakan tempat mangkal. Bahkan, pihaknya kelak tidak segan memberikan sanksi jika ada yang melanggar. Dengan adanya tempat khusus untuk mangkal diharapkan kendaraan mereka tidak menganggu arus lalu lintas. Ia sementara ini hanya memberikan imbauan, belum bisa memberikan sanksi apapun. Tetapi, seluruh pengemudi wajib menaati aturan lalu lintas dan Dishub akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yakni penyedia aplikasi angkutan umum online harus memenuhi sembilan item ketentuan," ujarnya seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.

Abdul mengatakan dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar tentang Penetapan Wilayah Operasi dan Rencana Kebutuhan Angkutan Sewa Khusus pengusaha atau pengemudi angkutan umum daring wajib kir, berbadan usaha, tanda khusus pada setiap kendaraannya dan memiliki dashboard, kelengkapan untuk membaca.***

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/07/12/dishub-sukabumi-sediakan-tempat-mangkal-angkutan-online-427293

No comments:

Post a Comment