Ambon,-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon membuat aturan yang melarang angkutan berat atau truk kontainer beroperasi pada siang hari. Bila ada yang melanggar, akan dikenai sanksi tilang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, salah satu bentuk rekayasa lalulintas yakni menyangkut regulasi jam operasi bagi angkutan berat seperti truk pengangkut peralatan konstruksi maupun kontainner.
"Jadi, kita sudah atur, nanti waktu operasi angkutan berat itu dari pukul 22.00 wit (malam) hingga 05.00 pagi WIT," ujarnya. Menurutnya, apabila ada yang beroperasi diluar waktu yang telah ditetapkan akan ditilang. Kecuali kondisinya bersifat khusus dan mendesak.
"Seperti terjadi bencana alam yang membutuhkan peralatan berat dalam penanganan bencana atau ada kelangkaan bahan pokok di pasaran sehingga membutuhkan proses distribusi cepat," terangnya.
Kontainer khusus bagi ekspor komoditi perikanan, yang dilakukan secara cepat dalam kondisi mendesak perlu mendapat izin dari dinas dan dikawal oleh kepolisian.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu sampai dengan 15 juli 2018. Pada 16 Juli, sudah mulai dilakukan penertiban selama seminggu.
“Kalau selama seminggu itu ada yang melanggar, maka akan dilakukan pembinaan. Setelah tu baru akan ditilang," jelasnya. Itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan dengan membatasi jam operasi bagi angkutan alat berat," tandasnya.
No comments:
Post a Comment