JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, ojek online tidak dapat disebut sebagai angkutan umum.
Ia sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai transportasi umum.
"Justru MK benar, yang mengusulkan (menggugat) yang keliru. Saya sudah memperkirakan dari awal (gugatan) akan ditolak," ujar Djoko kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).
Baca juga: Ini Komentar Menhub Soal MK Tolak Gugatan Legalitas Ojek Online
Ia mengatakan, ojek online bukanlah angkutan umum, melainkan hanya sistem yang diciptakan dengan kendaraan roda dua.
"Dia (ojek online) hanya mengangkut orang dan barang, tetapi tidak layak disebut sebagai angkutan umum. Motor diciptakan bukan untuk dijadikan jasa mengantarkan orang dan berbayar, motor lebih kepada penggunaan pribadi," katanya.
Djoko mengkritisi pemerintah yang masih belum mampu menyediakan angkutan umum yang aman dan nyaman.
Baca juga: Tak Diakui Jadi Angkutan Umum, Ojek Online Disarankan Diatur Pemda
Hal itu yang menyebabkan warga memilih menggunakan ojek online ketimbang angkutan umum.
Padahal, kata dia, negara-negara seperti China, Jepang, dan Thailand sudah jarang menggunakan motor, apalagi dipergunakan sebagai angkutan umum.
"Sebenarnya kembali lagi ke kondisi negara Indonesia, pemerintah tidak ada kepedulian kepada angkutan umum sehingga adanya ojek online ini. Padahal seharusnya orang lebih memakai angkutan umum yang sudah ada," ujar dosen Universitas Katolik Soegijapranata ini.
Baca juga: Putusan MK tentang Ojek Online Jadi Tantangan bagi Pemprov DKI
Sebelumnya, MK memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Putusan ini diambil MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/29/15315061/ojek-online-hanya-angkut-orang-dan-barang-tetapi-tak-layak-disebut
No comments:
Post a Comment