JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi sikap tegas Kepolisian yang menerapkan 4 tersangka awal terkait tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun.
Selain nakhoda yang juga pemilik kapal sebagai pelaku langsung, Kepolisian juga menyeret 3 orang pejabat Dishub yang secara sistemik membiarkan KM Sinar Bangun kelebihan kapasitas.
"Penegakan hukum ini hendaknya menjadi titik awal mendisiplinkan angkutan penyeberangan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Baca juga: Insiden KM Sinar Bangun, Peringatan untuk Pejabat Angkutan di Danau Toba
Menurut Abdul Fickar, penegakan hukum atas tenggelamnya KM Sinar Bangun penting karena banyak angkutan penyeberangan serupa di Indonesia, tak hanya penyeberangan danau namun juga dari pulau ke pulau.
Penegakan hukum memang dinilai tidak akan pernah menyelesaikan permasalahan di sektor perhubungan, namun hal itu bisa menjadi langkah awal perbaikan mental para pejabat dan pemilik kapal untuk selalu berorientasi kepada keselamatan rakyat.
"Demikian juga menjadi perhatian pemerintah untuk memperhatikan infrastuktur perhubungan demi keselamatan rakyat," kata dia.
Baca juga: Data Terbaru, Penumpang KM Sinar Bangun 188, Sebanyak 164 Hilang
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan empat tersangka awal dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Tak hanya pemilik kapal, namun Polisi juga menyerat sejumlah pejabat dinas perhubungan penanggung jawab kejadian itu.
Mereka adalah PSS selaku pemilik sekaligus nahkoda KM Sinar Bangun, KS selaku honorer Dinas Perhubungan Samosir dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, GFP selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, serta RS selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan.
Baca juga: Helm, Sandal, dan Pelampung yang Diduga Milik Korban KM Sinar Bangun Bermunculan
Modus para tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi kapasitas KM Sinar Bangun yang hanya 45 orang. Diperkirakan jumlah penumpang saat kejadian nahas itu mencapai lebih dari 180 orang.
Para tersangka dijerat Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Tim Basarnas masih belum bisa memastikan dua objek yang ditemukan di dasar Danau Toba, Sumatera Utara.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://nasional.kompas.com/read/2018/06/26/12002061/jerat-hukum-diharapkan-mendisiplinkan-angkutan-penyeberangan-danau-toba
No comments:
Post a Comment