Pages

Saturday, June 16, 2018

Jadikan Angkutan Penumpang, Truk Barang Diberhentikan

INILAH, Cimahi- Demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya, Polres Cimahi melarang keras mobil bak terbuka dipakai sebagai angkutan penumpang. Jika masih ditemukan, polisi pun akan menindaknya.

Berdasarkan pantauan, Sat Lantas Polres Cimahi memberhentikan truk barang yang dijadikan angkutan penumpang di Persimpangan Panorama Lembang, Sabtu (16/6/2018). Bahkan, para penumpang truk tersebut diturunkan terlebih dulu. Penindakan langsung dilakukan Kasat Lantas AKP Suharto.

"Kita imbau dulu dan diperingatkan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Suharto pun memberikan pengetahuan kepada sopir truk tersebut jika menjadikan truk barang sebagai angkutan penumpang itu melanggar, dan bisa membahayakan keselamatan.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana mengaku akan menindak tegas sopir angkutan barang yang mobilnya dijadikan angkutan penumpang. Sebab, jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan, akibatnya bisa sangat fatal.

"Tidak ada kebijakan yang membolehkan itu. Kita akan tindak, ini untuk meminimalisir fatalitas laka lantas," ujarnya. [jek]

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.inilahkoran.com/berita/bandung/78939/jadikan-angkutan-penumpang-truk-barang-diberhentikan

No comments:

Post a Comment