MAKASSAR, INIKATA.com – Pemerintah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulselbar menetapkan bahwa muatan mobil angkutan barang harus dibatasi selama mudik lebaran.
Kepala BPTD Wilayah XIX Provinsi Sulselbar, Benny Nurdin Yusuf mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri nomor PM 34 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran pada tahun 2018.
“Operasional mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg adalah sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan dan kereta tempelan,”kata Benny, Jumat (8/6/2018).
Selain berat muatan, Pemerintah juga mengatur mengenai jam operasional mobil angkutan barang tersebut. Pada arus mudik lebaran hingga arus balik, mobil angkutan tidak dapat beroperasi sepanjang waktu.
“Mulai pukul 00.00 Wita tanggal 12 Juni sampai pukul 24.00 Wita tanggal 14 Juni, mobil angkutan barang tidak boleh beroperasi. Kecuali mobil angkutan barang BBM, ternak, bahan pokok dan uang serta surat,”ujarnya.
Sementara itu, Balai Jalan Nasional wilayah XIII, Iskandar Arsyad menghimbau kepada seluruh penambang agar tidak lagi mengoperasikan kendaraannya di ruas jalan selama mudik lebaran.
Jika hal itu tidaj diindahkan kata dia, kendaraan proyek yang ditemukan akan dihentikan dan disita sementara waktu.
“Bila Dishub dan Kepolisian di lapangan menemukan aktifitas proyek masih berjalan, laporkan ke kami, tentu kami akan menindak lanjuti kebawah”tutup Iskandar.(**)
Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.inikata.com/12-sampai-14-juni-mobil-angkutan-barang-dilarang-beroperasi-kecuali-angkut-ini/
No comments:
Post a Comment