INILAH, Purwakarta - Banyak jalur krusial yang menjadi perlintasan antar daerah di Purwakarta. Selama ini, ada tiga jalur utama yang dipakai untuk mobilitas masyarakat, yakni jalur utama yang statusnya milik kabupaten, provinsi, dan pusat.
Khusus jalur utama milik pusat dan provinsi, selama ini lebih banyak digunakan sebagai mobilitas warga, baik yang menggunakan angkutan umum maupun angkutan barang, sepertiJalur Cianting atau Jalur Purwakarta-Bandung via Padalarang.
Selama ini, jalur tersebut sangat vital sebagai penghubung Purwakarta dengan Bandung. Sejauh ini, juga terpantau kerap digunakan sebagai jalur alternatif angkutan barang dan hasil alam. Namun, banyak truk-truk yang bertonase besar melintas di jalur nasional itu.
Beberapa waktu lalu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menuturkan, keberadaan truk-truk angkutan barang bertonase besar yang melintas jalur tersebut menjadi penyumbang kecelakaan dan kemacetan serta mengganggu mobilitas warga.
Namun demikian, dalam hal ini pihaknya tak bisa berbuat banyak, karena kewenangan untuk jalan tersebut ada di pusat. “Seharusnya, memang sudah harus ada aturan khusus. Misalnya, terkait jam operasional untuk kendaraan itu. Tapi karena itu jalur nasional, kami tak bias berbuat banyak,” ujar Anne kepada INILAH.
Anne menjelaskan, dalam hal intinya bukan berarti melarang operasional truk-truk besar itu. Karena, pihaknya pun menyadari, kendaraan tersebut salah satu penunjang juga untuk ekonomi masyarakat di bidang material. Hanya, dia berharap, harus ada pengaturan soal operasionalnya, terutama di jam-jam tertentu.
“Dalam hal ini, lebih kepada pengaturan jam operasional. Karena, kan ini juga tujuannya untuk kepentingan umum,” jelas dia.
Jadi, kata dia, salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meminimalisasi kemacetan dan kecelakaan ini, yakni dengan cara mengatur jam operasional kendaraan pengangkut barang. Misalnya saja, dengan mengeluarkan larangan supaya kendaraan tersebut tak melintasi Purwakarta pada jam-jam tertentu.
“Melalui dinas terkait, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi,” tambah dia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahyo Wibowo menuturkan, yang dikhawatirkan semua pihak memang terjadi pada pekan kemarin. Hal mana, terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan truk besar.
“Kecelakaan tempo hari, lebih ke faktor kerusakan di jalan. Adapun kasus kecelakaan kedua, lebih diakibatkan faktor kelalaian pengendara sepeda motor dan truk,” ujar Zanuar.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menguatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait pemangku kepentingan pengelola jalur tersebut. Salah satu yang akan dilakukan dalam kerja sama lintas sektoral ini, yakni dengan mengintensifkan operasi over dimention over loading (ODOL) di jalur tersebut. “Kami akan menindak tegas kendaraan yang melebihi muatan (overload). Dalam hal ini, kami bekerja sama dengan beberapa pihak termasuk Dinas Perhubungan,” jelas dia.
Terkait aturan pembatasan operasional truk di ruas jalan tertentu, tambah dia, sampai saat ini masih dalam pembahasan bersama pihak terkait. Namun, khusus angkutan tanah dan hasil alam pihaknya akan menguatkan koordinasi, apakah tak beroperasi di jam-jam sibuk dan jam pagi-sore atau apakah di malam hari. (asep mulyana)
Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.inilahkoran.com/berita/41785/purwakarta-butuh-aturan-soal-jam-operasional-truk-angkutan
No comments:
Post a Comment