Baturaja (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, akan menindak tegas angkutan desa yang mengkal di sejumlah titik terminal bayangan wilayah setempat dalam mencari penumpang.
Kepala Dishub Ogan Komering Ulu (OKU) Firmansyah di Baturaja, Sabtu, menegaskan bahwa setiap angkutan desa diwajibkan masuk ke Terminal Tipe C Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat dalam mencari penumpang.
"Bagi angkutan desa yang tidak menaati aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran lisan," katanya.
Jika teguran lisan masih tetap tidak diindahkan oleh sopir angkutan umum tersebut, kata dia, maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas berupa surat tilang.
"Kami akan berikan tindakan tegas bagi sopir angkutan desa yang tidak menaati aturan tersebut. Bahkan, bila perlu kendaraannya kami kandangkan di Kantor Dishub OKU," katanya.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan guna menertibkan seluruh angkutan desa di wilayah setempat agar tidak lagi mangkal di terminal bayangan.
"Hal tersebut dilakukan sekaligus agar Terminal Tipe C Batukuning dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya," kata dia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan patroli rutin guna memantau keberadaan angkutan desa yang kerap mangkal di terminal bayangan hingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di jalan raya.
"Ada belasan angkutan desa yang sudah kami data dan kami berikan imbauan terkait larangan mangkal di terminal bayangan," ujarnya.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://sumsel.antaranews.com/berita/431633/dishub-oku-tindak-tegas-angkutan-desa-mangkal-di-terminal-bayangan
No comments:
Post a Comment