Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Lampung-Bengkulu merekomendasikan 70% kendaraan diizinkan beroperasional pada angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengecekan kendaraan atau ramp check.
Berdasarkan ramp check angkutan Nataru 2019/2020 dari BPTP Wilayah VI Lampung-Bengkulu sejak 2 Desember—7 Desember 2019 di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, dan Terminal Simpang Nangka, Rejang Lebong, Bengkulu, tercatat 70% kendaraan diizinkan operasional, 21% ditilang dan dilarang beroperasional, 6% kendaraan dilarang beroperasional serta 4% kendaraan diberi peringatan dan perbaikan.
Jumlah total kendaraan yang dilakukan rampcheck di Terminal Rajabasa dan Terminal Simpang Nangka 118 kendaraan. Dari jumlah itu, 87 kendaraan dinyatakan layak jalan dan 31 kendaraan tidak layak jalan. Kendaraan yang layak jalan, yaitu 82 kendaraan diizinkan operasional dan 5 kendaraan diberikan peringatan dan perbaikan.
Sementara kendaraan yang tidak layak jalan dengan rincian 6 kendaraan dilarang beroperasional dan 25 kendaraan ditilang dan dilarang beroperasional.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTP) Wilayah VI Lampung-Bengkulu, Rahman Sujana mengatakan pada Nataru arus lalu lintas pastinya akan ramai. Banyak masyarakat yang hilir mudik menggunakan kendaraan yang lalu lalang dijalan. Pihak memastikan keselamatan masyarakat dengan melakukan ramp check.
Untuk angkutan massal, pihaknya melaksakan ramp check di terminal pada 2—7 Desember 2019.
Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk keselamatan pengendara, penumpang, dan masyarakat luas. Pihaknya bersama stakeholder transportasi terkait juga terus berkoordinasi untuk menyambut persiapan Nataru, apalagi Lampung merupakan pintu masuk Pulau Sumatera dan Jawa.
"Masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi diberi keselamatan dan keamanan," katanya, Minggu, 8 Desember 2019.
Hasil rampcheck angkutan Nataru 2019/2020 BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung periode 2—7 Desember 2019
1.Terminal Rajabasa
Laik jalan diizinkan operasional: 58 kendaraan
Laik jalan peringatan dan perbaikan: 5 kendaraan
Tidak laik jalan dilarang operasional: 5 kendaraan
Tidak laik jalan tilang dilarang operasional: 22 kendaraan
Jumlah total kendaraan yang di- rampcheck: 90 kendaraan
2. Terminal Simpang Nangka
Laik jalan diizinkan operasional: 24 kendaraan
Laik jalan peringatan dan perbaikan: 0 kendaraan
Tidak laik jalan dilarang operasional: 1 kendaraan
Tidak laik jalan tilang dan dilarang operasional: 3 kendaraan
Jumlah total kendaraan yang di- rampcheck: 28 kendaraan
Muharram Candra Lugina
Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.lampost.co/berita-bptd-izinkan-70-angkutan-nataru-di-lampung-bengkulu-beroperasi.html
No comments:
Post a Comment