BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Ratusan angkutan yang melintas di Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanahlaut Kalimantan Selatan terpaksa ditilang karena tidak laik jalan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah 15 Kalsel, Jumat (29/11/2019).
Angkutan yang melanggar secara teknis maupun administratif langsung ditindak oleh petugas yang sudah berjaga.
Bagi angkutan yang kedapatan telah melakukan modifikasi dengan menambah dimensi angkutan tanpa aspek legal juga ditilang dan dicoret bak angkutannya agar bisa dipotong sendiri hingga sesuai aturan.
Dalam penindakan angkutan yang melintas di jembatan timbang UPPKB Kintap harus masuk ke jembatan timbang untuk ditimbang beban muatan dan dicek berkas administrasi serta dimensi angkutan.
• Masalah Terpendam Syahrini & Reino Barack Disebut Sosok Ini, Teman Luna Maya Diberi Peringatan
• Bukan Ali Syakieb! Pengganggu Hidup Citra Kirana Diungkap Jelang Pernikahan dengan Rezky Aditya
• Tulisan Kemewahan Mulan Jameela Saat Istri Ahmad Dhani Kunjungi Pesantren, Sindir Maia Estianty?
Akibatnya sejak diadakan Rabu (27/11/2018) selama tiga hari berturut-turut ratusan angkutan harus ditindak tilang.
Pada hari pertama penindakan hukum ada 69 kendaraan ditilang dan tidak laik jalan.
Sementara di hari kedua ada 46 kendaraan yang juga harus ditilang.
Hari terakhir ada 15 kendaraan yang tidak laik jalan.
"Kebanyakan karena over load dan KIR yang sudah mati," terang Kasi LLAJ BPTD XV Kalsel, Ade Supriadi kepada Banjarmasinpost.co.id.
Over kapasitas tersebut jelas Ade dikarenakan banyak kendaraan yang sudah melakukan modifikasi angkutan secara tidak sah.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/11/29/tiga-hari-penindakan-di-kintap-ratusan-angkutan-tidak-layak-jalan
No comments:
Post a Comment