BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Suhaili, mengaku senang dengan kebijakan revisi tarif progresif yang baru ditetapkan dalam Pergub No 75 th 2019, tentang petunjuk teknis pelaksanaan tarif progresif terhadap kendaraan bermotor.
Pasalnya, dalam aturan yang baru itu tidak mengenakan pajak progresif bagi mobil Pikap dan truk atau angkutan yang dibawah 2000 CC.
"Ya kan secara saya ini perlu angkutan semisal Pikap. Kalau tidak kena progresif berarti enak makin ringan jadinya. Kalau dulu kan dikenakan tarif progresif itu bagi yang mobil Pikap untuk usaha pribadi dan mobil pribadi saya. Lumayan jadinya membantu," kata dia.
Ya, dimana Wajib Pajak (WP) terhitung 1 November 2019, diberlakukan
Pergub no 75 th 2019, tentang petunjuk teknis pelaksanaan tarif progresif terhadap kendaraan bermotor.
Baca: RSUD Datu Sanggul Rantau Tak Punya Dokter Spesialis Anestesi, Dilayani Dokter dari RS Lain
Dimana dalam bagi pemilik mobil angkutan seperti pikap dan truk dipastikan tidak lagi kena pajak progresif, meskipun memiliki dua atau lebih kendaraan. Pemilik pikap dan truk hanya diwajibkan memiliki izin dari dinas perhubungan seperti uju kendaraan bermotor atau KIR.
Selain itu mobil angkutan barang, mobil di bawah 2.000 cc juga tidak lagi dikenakan pajak progresif.
Kabid Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, H. Rustamaji, Senin (4/11) mengatakan tidak lain kebijakan itu dibuat untuk menodkrak perokonomian masyarakat.
"Kalau dulu orang berusaha merasa terbebani karena kena tarif progresif. Maka kini domudahkan Pemprov sudah memberlakukan kebijakan baru ini sudah berlaku sejak 1 November kemarin," ujar Rustamaji.
Dijelaskan Rustamaji, kebijakan ini diubah pengenaan pajak progresif hanya bagi nama dan alamat yang sama, sehingga bagi nama yang berbeda meski alamat sama tidak lagi masuk pajak progresif.
Dengan kebijakan baru ini, samhunya, maka yang kena pajak progresif hanya kepemilikan satu mobil lebih dengan cc di atas 2.000 untuk nama dan alamat yang sama di luar mobil angkutan barang atau angkutan orang.
Baca: Bawa Pedang Nongkrong di Warung Malam Telaga Langsat HSS, Pria Ini Terancam Pidana 10 Tahun
Dikatakan Pria yang disapa H Utam, kebijakan baru ini selaras dengan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermoto (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya, sehingga diharapkan WP akan membalik namakan kepemilikan.
"Dengan demikian diharapkan perekonomian di Kalsel semakin bergairah terutama yang menggunakan angkutan barang," tandas H Utam.
Dikatakan H Utam, jika demikian maka berdampak terhadap penerimaan khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB) , SWDKLLJ, dan PNBP. (banjarmasinpost.co.id/lis)
Baca lanjutan nya buka link di samping https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/11/04/suhaili-senang-tarif-progresif-kendaraan-bermotor-direvisi-usaha-barang-angkutan-diperingan
No comments:
Post a Comment