
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan ada jutaan orang berkecimpung dalam ojek online mulai dari penyedia jasa maupun pengguna tetapi negara tidak mengatur.
"Tidak ada catolannya (ojol). Permen apapun harus ada cantolannya sementara di Undang-Undang Lalu Lintas angkutan jalan yang sudah ada sama sekali enggak ada cantolannya," jelas Lasarus di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/11/2019).
Lasarus menambahkan DPR sepakat bila sepeda motor tidak memenuhi keselamatan standar keamanan berkendara tetapi semua orang menggunakan layanan ini. Polisi juga tidak bisa melarangnya.
"Kita cari jalan, tentu tidak mudah karena UU tentu enggak sembarangan, butuh diskusi dan masukkan. Akan kita libatkan banyak orang karena norma DPR akan mencoba menangkap apresiasi penyedia jasa maupun pengguna jasa yang jumlahnya jutaan," jelasnya.
Lasarus mengungkapkan pembuatan draft aturan ini masih dalam proses input (masukkan) dengan memberikan kesempatan pada tim pengkaji melakukan fokus group discussion (FGD). DPR juga akan mengadakan rapat dengan menteri perhubungan kemduain dibahas ke Badan Legislasi (Baleg).
Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191113191529-37-115088/dpr-pertimbangkan-goride-grabbike-cs-jadi-angkutan-umum
No comments:
Post a Comment