TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dishub Kota Solo menggelar razia gabungan dengan menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo dan juga Polisi Militer (PM) setempat, Kamis (28/11).
Razia yang dipusatkan di Jalan Honggowongso, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan ini menyasar kendaraan angkutan barang dan orang.
"Kami lakukan razia gabungan, sebagai pengawasan terhadap ketertiban angkutan barang dan orang. Ada 21 kendaraan angkutan barang yang terjaring," ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Transportasi Darat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Agus Dwiyanto.
• Terlilit Utang, Haryadi Gadaikan Dua Mobil Rental di Solo
Dituturkan, terdapat beberapa jenis pelanggaran dari 21 kendaraan yang terjaring.
Di antaranya masa berlaku KIR yang telah habis, tak ada izin masuk kota, serta kendaraan yang overload muatan.
"Yang KIR-nya mati ada enam, empat tak ada izin masuk kota, satu overload, itu total ada 11. Sementara, 10 lainnya karena STNK mati dan juga SIM pengendara yang telah habis masa berlakunya," ujarnya.
• Komisi II DPRD Kota Solo Sidak Dugaan Pencemaran Limbah Home Industri di Sungai Jenes
Menurut Agus, semua pelanggar diberikan surat bukti pelanggaran (tilang).
Semuanya pun diminta untuk menghadiri sidang tilang di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, pada tanggal 12 Desember 2019 mendatang.
"Semua langsung kita tindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
• Silang Sengkarut Dugaan Malapraktik Penjual Soto, RS Mata Solo Balik Adukan Kastur ke Kepolisian
Disinggung mengenai pelibatan polisi militer, menurut Agus, untuk mengantisipasi bila kendaraan militer atau melibatkan oknum anggota militer yang melanggar.
"Sesuai aturan, bila kita menggelar razia gabungan, memang melibatkan PM, karena kewenangan penindakan militer ada di mereka," tuturnya. (yan)
Baca lanjutan nya buka link di samping https://jateng.tribunnews.com/2019/11/28/dishub-gelar-razia-gabungan-di-solo-tilang-21-unit-kendaraan-angkutan-barang-dan-orang
No comments:
Post a Comment