Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto mengatakan, saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan skuter listrik di Jakarta.
Aturan itu akan dibuatkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Dalam Pergub itu, skuter listrik akan masuk dalam kategori angkutan perorangan atau personal mobility device.
"Pergub terkait alat angkut personil atau alat angkut perorangan. Itu sekarang yang sedang kita godok," kata Priyanto, Senin (18/11/2019).
Kendati demikian ia berharap, pada akhir bulan ini, daft Pergub SDKI itu akan selesai.
• Sejumlah 40 Titik Parkir On Street di Jakarta Dinonaktifkan Terkait Kelancaran Arus Lalu Lintas
Selanjutnya, akan dibahas dengan beberapa stakholder sebelum disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Meski begitu, ia berharap pergub yang mengatur angkutan perorangan ini dapat segera terealisasi dan diterapkan pada awal 2020 mendatang.
Di mana dalam Pergub itu mengatur aturan tata tertib dan sanki pada para penguna skuter.
"Nanti, bisa terkait dengan tata tertibnya, bagaimana berlalu lintas yang baik, dan tidak lupa terkait dengan safety," katanya.
• Pengemudi Camry Yang Tewaskan 2 Pengguna Skuter Listrik di Senayan Akhirnya Ditahan oleh Kepolisian
Selain itu, dala. Aturan itu juga akan diatur mengenai kecepatan skuter listrik itu, dimana kecepatannya akan dibatas 15 kilometer perjam.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://wartakota.tribunnews.com/2019/11/18/aturan-terkait-skuter-listrik-digodok-sampai-akhir-bulan-agar-menjadi-peraturan-angkutan-perorangan
No comments:
Post a Comment