Pages

Monday, November 18, 2019

Angkutan Barang Wajib Dipasangi Alat Pemantul Cahaya Tambahan - galamedianews.com

PEMILIK kendaraan angkutan barang diwajibkan memasang Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) di mobilnya. Pemasangan alat itu untuk meminimalisir kecelakaan kendaraan. Pasalnya, salah satu penyebab kecelakaan kendaraan angkutan barang, karena tidak dilengkapi lampu atau tanda.

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menjelaskan, aturan itu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

Hal tersebut merupakan instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menindaklanjuti tingginya angka kecelakaan melibatkan angkutan barang.

"Selain sepeda motor, kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan komersial dan angkutan barang seperti bus dan truk cukup tinggi," ujar Ranto, Senin (18/11/2019).

Alat pemantul cahaya berupa stiker reflektor ini wajib dipasang pada mobil barang mulai dari 7.500 kg dan atau konfigurasi sumbu 1.2, seperti pada mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangki serta pada kereta gandengan dan kereta tempelan.

Untuk kendaraan lama yang sudah beroperasi, akan diberi waktu untuk menempelkan stiker alat pemantul cahaya tambahan. Sementara untuk kendaraan angkutan barang yang baru diproduksi, perusahaan karoseri wajib untuk langsung memasang stiker tersebut.

Menurut Ranto, beberapa alasan penerapan APCT ini diwajibkan, di antaranya karena tingginya angka kecelakaan tabrak belakang atau tabrak samping kendaraan angkutan barang. Hal itu terjadi akibat kurangnya penerangan pada malam hari.

"Biasanya kecelakaan tersebut akibat pengemudi tidak melihat adanya kendaraan di depannya, karena keadaan lingkungan yang gelap," katanya

Makanya, sambung Ranto, wajib dipasang di samping kiri-kanan dan belakang kendaraan diluar alat pemantul cahaya bawaan kendaraan.

"Saat APCT terkena sinar lampu, maka akan mudah terlihat oleh pengguna jalan lain. Sehingga meningkatkan kewaspadaannya," paparnya.

Editor: Lucky M. Lukman

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.galamedianews.com/bandung-raya/239587/angkutan-barang-wajib-dipasangi-alat-pemantul-cahaya-tambahan.html

No comments:

Post a Comment