Saat ini, sudah ada usulan yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah. Budi Karya bilang, usulan itu justru tidak datang dari pengemudi ojek online (Ojol).
"Saya pikir itu bukan Ojol [yang mengusulkan]. Pihak lain yang mengajukan. Bisa saja kita terima," katanya ketika ditemui di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun, untuk merealisasikan hal tersebut perlu jalan panjang. Pasalnya, penggunaan kendaraan roda dua sebagai transportasi publik masih menuai pro-kontra.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakui ojek sebagai angkutan umum. Sehingga perlu ada revisi aturan tersebut jika motor akan ditetapkan sebagai transportasi publik.
"Kita akan bahas ya," beber Budi Karya.
Kini makin banyak pemain ojek online dengan beragam pilihan. Aplikator raksasa Gojek dan Grab bahkan mulai mendapatkan pesaing.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengaku, perlu pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak untuk mempertegas posisi ojek sebagai transportasi publik.
"Kalau misalnya ini sudah menjadi, katakan memang di Indonesia mau melegalisasi [roda dua jadi angkutan umum] ya butuh mungkin kepercayaan semuanya gitu, mau dilakukan enggak," urainya kepada CNBC Indonesia, Jumat (20/9/2019) lalu.
Selain melibatkan DPR sebagai pembuat undang-undang, juga perlu pembahasan dengan kementerian terkait. Namun, dengan adanya Permenhub Nomor 12 tahun 2019, kini roda dua mulai sedikit diakui.
"Sekarang kan sudah ada. Sudah ada pengakuan dari pemerintah karena memang di dalam kehidupan sudah ada makanya kita buat aturannya," tandasnya.
"Kan ada regulasinya berarti mereka itu ada legalitas gitu. Nggak seperti kemarin-kemarin baru bisa dikatakan [ojol] nggak ada 'kelamin', nggak diakui gitu kan dulu orang selalu bilang mengatakan [ojol] anak haram," katanya. (hoi/hoi)
Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.cnbcindonesia.com/news/20191007135940-4-104955/menhub-ingin-motor-punya-kelamin-jelas-jadi-angkutan-umum
No comments:
Post a Comment