Pages

Wednesday, September 4, 2019

Jembatan Timbang di Tanjung Brebes Dioperasikan, 539 Angkutan Barang Kedapatan Langgar Aturan Tonase - Tribun Jateng

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Jembatan timbang yang berada di jalan pantura Brebes, tepatnya di Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, sudah kembali dioperasikan mulai Januari lalu.

Namun, penindakan kendaraan angkutan barang yang kedapatan melanggar aturan Over Dimensi Over Loading (ODOL) baru diterapkan mulai April.

Kordinator Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tanjung, Lilik Hartanto mengatakan, sejak dilakukan penindakan sampai Agustus kemarin, telah ada 539 angkutan barang yang ditilang.

Rinciannya, penindakan pada April ada 128 angkutan barang, Mei ada 75 angkutan barang, Juni ada 38 angkutan barang, Juli 87 angkutan barang dan Agustus ada sebanyak 211 angkutan barang.

"Agustus kemarin itu jumlah angkutan barang yang kedapatan melanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) paling banyak dari bulan sebelumnya. Jumlahnya ada 211 angkutan," kata Lilik, Rabu (4/9/2019).

Lilik mengungkapkan, angkutan barang yang ditilang berbeda-beda jenisnya. Ada pickup colt diesel, truk boks, truk biasa, fuso hingga trailer atau truk gandeng. Seluruh angkutan barang yang ditilang diketahui melanggar aturan ODOL.

"Yang jelas, 539 angkutan barang itu melanggar aturan. Ada yang bodi angkutan melebihi aturan dan ada yang muatannya melebihi tonase yang sudah ditentukan," jelasnya.

Untuk mengetahui tonase angkutan berlebih, kendaraan bersama muatannya ditimbang di jembatan timbang. Jika berat hasil timbangan tidak sesuai dengan berat kendaraan ditambah jumlah berat muatan yang diizinkan (JBI), maka langsung ditilang.

Dia menambahkan, kendaraan-kendaraan yang melanggar tersebut membawa muatan beberapa komoditas, di antaranya sayuran, besi, pakan ternak, pelet dan semen.

"Selain melakukan penindakan dengan tilang, kami juga memberikan pembinaan kepada pengemudi agar tidak membawa barang yang melebihi kapasitas," paparnya.

Adanya penindakan terhadap angkutan barang yang melebihi kapasitas yang telah ditentukan, diharapkan bisa menciptakan kondisi keamanan dalam berkendara. Dengan harapan, ke depan bisa menekan angka kecelakaan lantaran muatan yang dibawa berlebih.

"Adanya penilangan ini diharapkan kendaraan muatan bisa lebih tertib lagi. Dalam artian, membawa barang sesuai dengan kapasitas muatannya. Di samping itu, juga konstruksi jalan agar tidak cepat rusak," imbuhnya. (Nal)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://jateng.tribunnews.com/2019/09/04/jembatan-timbang-di-tanjung-brebes-dioperasikan-539-angkutan-barang-kedapatan-langgar-aturan-tonase

No comments:

Post a Comment