"Dari hasil kajian kita, tentu angkutan umum yang jadi prioritas kita dalam penataan sistem transportasi kita," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Menurut dia, perluasan ganjil genap dibuat untuk meningkatkan jumlah penumpang kendaraan umum. Pengecualian dari sistem hanya berlaku untuk kendaraan berpelat kuning, ambulans, mobil pemadam kebakaran, motor, dan pejabat negara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sampai saat ini pengecualian ganjil genap hanya untuk angkutan umum pelat kuning," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengutus Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait keringanan untuk taksi daring. Taksi daring diminta diberi tanda khusus untuk melintasi kawasan ganjil genap.
Baca: Pelanggar Ganjil Genap Selama Uji Coba Tak Ditilang
"Ya kan kalau taksi biasa boleh, mestinya taksi online bisa juga kan," ucap Budi di Jakarta Pusat, Minggu, 11 Agustus 2019.
Budi menekankan pihaknya akan tetap memperhatikan kelangsungan para pengemudi taksi daring dengan adanya kebijakan baru dari Pemprov DKI tersebut. "Equality (persamaan) itu harus terjaga dengan baik," pungkas Budi.
(OGI)
Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.medcom.id/nasional/metro/ob3xewAk-taksi-daring-tak-didispensasi-demi-angkutan-umum
No comments:
Post a Comment