Tidak hanya taksi online, pemilik angkutan barang berpelat hitam juga minta diadvokasi Pemprov DKI Jakarta dari kebijakan ganjil genap.
Mereka minta dibebaskan dari kebijakan pelat nomor kendaraan di 25 ruas jalan setempat, seperti halnya angkutan barang pelat kuning.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan permintaan mereka bisa dikabulkan bilamana warna pelat kendaraannya diganti menjadi kuning.
Mereka bisa mengurus mutasi kendaraannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di wilayah administrasi masing-masing.
“Angkutan barang berpelat kuning justru menguntungkan pemilik kendaraan. Selain mendapat insentif berupa pemangkasan pajak kendaran 60 persen, mereka juga dibebaskan dalam kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota,” kata Syafrin pada Jumat (30/8/2019).
Syafrin mengatakan, sama halnya dengan taksi online, pemerintah daerah juga tidak bisa berbuat banyak untuk membebaskan angkutan barang pelat hitam dari kebijakan ganjil genap.
Untuk taksi online, DKI terbentur oleh putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 pada 20 Juni 2017 terhadap Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Atas putusan MA itu, maka kementerian mengeluarkan revisi berupa Permenhub Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Dalam putusan MA tidak diperbolehkan adanya penanda khusus bagi taksi online,” ujarnya.
Bila pemilik angkutan barang pelat hitam enggan mengubah warna menjadi kuning, maka mereka bisa memanfaatkan waktu jeda dari kebijakan ganjil genap.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/30/angkutan-barang-berpelat-hitam-di-dki-minta-diadvokasi-pembebasan-ganjil-genap
No comments:
Post a Comment