Pages

Thursday, June 20, 2019

Penurunan Biaya Izin Angkutan Sewa Khusus Jadi Angin Segar Bisnis Transportasi Darat - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Aturan tersebut ingin direvisi setelah mendengar keluhan dari para pengemudi taksi online yang merasa keberatan dengan biaya sebesar Rp 5 juta untuk mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 para pengemudi taksi online wajib memiliki izin ASK.

“Kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP (yang menetapkan biaya) itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali kan harus memperpanjang (izin ASK) ya, itu Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan ya. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 (juta) lah," ujar Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (19/6/2019) seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca: 5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Tayang Juli 2019, Cha Eun Woo di Rookie Historian Goo Hae Ryung

Menurut Yani, pihaknya sudah menyampaikan mengenai revisi peraturan tersebut ke Biro Umum Kemenhub.

Nantinya, Biro Umum akan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan.

Dion M. Pengamat Transportasi menyebut, jika revisi diberlakukan akan bisa memberikan dampak positif.

"Salah satunya akan  memberikan angin segar terhadap bisnis transportasi darat," katanya.

Ia menyebut bila biaya NIB yang dikenakan di Jakarta saja Rp 5 juta dan jumlah itu cukup berat bila harus dipenuhi oleh pengemudi," katanya.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/20/penurunan-biaya-izin-angkutan-sewa-khusus-jadi-angin-segar-bisnis-transportasi-darat

No comments:

Post a Comment