Pages

Saturday, June 1, 2019

Kendaraan Angkutan Barang Stop Dulu - Jawa Pos

BERHENTI DULU: Angkutan tambang pasir yang paling banyak keluar dari Lumajang diwajibkan parkir dulu selama Lebaran sejak 30 Mei sampai 10 Juni 2019

LUMAJANG RADAR JEMBER.ID – Kendaraan angkutan barang selama bulan Ramadan memang tidak ada larangan. Namun, jelang Lebaran hingga Lebaran lewat 5 hari, kendaraan angkutan barang itu dilarang melintas. Memang ada pengecualian. Namun, untuk truk angkutan pasir tidak tergolong.

Informasi larangan ini didapat dari Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengaturan lalu lintas masa Lebaran 2019. Bahwa kendaraan barang sumbu 3 ke atas dilarang melintas. Penerapannya mulai diberlakukan sejak 30 Mei 2019.

Drs Agus Wijaya, Kepala DLLAJ Jember, yang menaungi Lumajang menjelaskan bahwa pelarangan itu mulai 30 Mei sampai 10 Juni 2019. “Selama tanggal itu, semua kendaraan angkutan barang sudah dilarang lagi melintas,” ungkapnya ketika dikonfirmasi  Radarjember.id.

Sejatinya, pelarangannya ada dua tahap. Tahap pertama sebelum Lebaran. Yakni pada 10 Mei sampai 2 Juni 2019, yang termasuk pada masa pra-Lebaran. Kedua adalah pasca-Lebaran. Tepatnya pada 8 sampai 10 Juni 2019. “Selama dua masa itu, baik pra maupun pasca, dilarang,” tambahnya.

Di Lumajang, yang merupakan kebanyakan mengangkut angkutan tambang galian C yakni pasir juga menjadi atensi. Dia menegaskan tetap akan memberikan perhatian agar tidak ada pelanggaran pada angkutan pasir.

Jika tetap memaksa melintas, maka pihaknya tidak akan tinggal diam. Sebab, ada sejumlah titik yang akan menjadi area memortal kendaraan tersebut. Di jalur nasional ada empat titik yang bakal diberlakukan.

Di antaranya adalah kawasan Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Jombang-Caruban, dan terakhir adalah Banyuwangi-Jember. “ada juga di ruas jalan tol yang tersebar pada 10 titik pengawasan” katanya.

Dengan demikian, dia mengimbau agar semua angkutan pasir bisa menghentikan aktivitasnya selama tanggal tersebut. Sebab, jika dipaksakan melintas akan melewati sejumlah titik pengecekan. Terkecuali pada sejumlah angkutan barang yang sudah diatur (selengkapnya lihat grafis). “Kalau barang-barang tertentu sudah diatur, jadi bisa,” jelasnya. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://radarjember.jawapos.com/2019/06/01/kendaraan-angkutan-barang-stop-dulu/

No comments:

Post a Comment