Pages

Monday, May 13, 2019

Pemkot Palembang Wajibkan PNS Gunakan Angkutan Umum - Republika Online

PNS juga dapat menggunakan alternatif angkutan umum berbasis online.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan angkutan umum sedikitnya satu hari dalam satu bulan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor: 013/SE/Dishub/2019 tentang Gerakan Satu Hari dalam Satu Bulan Menggunakan Angkutan Umum.

Plt Asisten II Sekretaris Daerah Kota Palembang Bastari Yusak di Palembang, Senin (13/5), mengatakan angkutan umum yang dimaksud tidak terbatas pada Light Rail Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT), dan angkutan umum konvensional. PNS juga dapat menggunakan alternatif angkutan umum berbasis online.

"Khusus untuk pegawai pengguna kendaraan dinas masih diperbolehkan pakai kendaraan dinas ke kantor," kata Bastari saat memimpin rapat koordinasi penggunaan angkutan umum bagi pegawai di Balai Kota Palembang.

Ia mengatakan pemkot akan membuat jadwal penggunaan angkutan umum itu untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berikut sanksi bagi PNS yang tidak menaati aturan tersebut. "Kesadaran menggunakan moda transportasi umum sedang dibangun di masyarakat, alangkah baiknya jika PNS yang memberikan contoh secara langsung," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Kurniawan AR mengatakan agar program ini berjalan maksimal makan Dishub akan mengawasi ke masing-masing OPD. "Kewajiban menggunakan angkutan umum satu hari dalam satu bila ini akan mulai diterapkan per 1 Juli mendatang," kata dia.

Kota Palembang memiliki moda transportasi massal kereta dalam kota Light Rail Transit yang belum memenuhi tingkat keterisian (okupansi). PT Kereta Api Indonesia selaku operator LRT Palembang merilis sejak 10 bulan beroperasi diketahui rata-rata penumpang mencapai 3.000 penumpang/hari. Jumlah penumpang ini sudah setara dengan 20 persen dari tingkat keterisian (okupansi) yang mencapai sekitar 22.568 penumpang.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/prfu90366/pemkot-palembang-wajibkan-pns-gunakan-angkutan-umum

No comments:

Post a Comment