Pages

Wednesday, April 17, 2019

Ojek Online Ingin Jadi Angkutan Umum, Luhut: Perlu Dikaji - Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengemudi ojek online menginginkan pemerintahan 2019 untuk menimbang kemungkinan armada mereka menjadi transportasi umum. Dengan begitu, pemerintah pun harus memiliki aturan pasti yang menaunginya.

BACA: 10 Bulan, Pendapatan GrabFood di Asia Tenggara Tumbuh 45 Kali Lipat

Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Panjaitan tak menampik bila pengemudi ojek memang menaruh harapan pada regulator. Menurut dia, masukan tersebut akan dikaji lebih dulu oleh kementerian yang menaungi. "Lihat kajiannya," ujarnya saat ditemui di TPS 005, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 17 April 2019.

Permintaan para pengemudi ojek online itu selanjutnya akan dirembuk oleh pemerintah. Ia mengatakan, bila ojek daring memang menguntungkan bagi semua pihak, pemerintah mungkin saja mempertimbangkan.  "Saya kira apa pun yang menciptakan lapangan kerja atau pun lingkungan dan memudahkan publik pemerintah pasti konsider," ucap Luhut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sempat dilema memutuskan kebijakan yang mengatur ojek online. Ia mengaku sempat diminta Presiden Joko Widodo untuk membuat regulasi soal angkutan daring. Namun, sejatinya, aturan yang diinginkan presiden rentan bertentangan dengan undang-undang angkutan umum.

Menurut Budi Karya, Jokowi mendorong Kemenhub mendukung ojek dan angkutan berbasis online. Ia mengaku sempat bertemu beberapa kali dengan Presiden untuk merembuk perkara ojek daring.

Belakangan, Kemenhub merilis aturan tentang ojek online. Aturan itu tertuang di Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Budi mengatakan beleid ini memuat formulasi penghitungan tarif hingga aturan keselamatan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://bisnis.tempo.co/read/1196740/ojek-online-ingin-jadi-angkutan-umum-luhut-perlu-dikaji?BisnisUtama&campaign=BisnisUtama_Click_1

No comments:

Post a Comment